Rizki Lubis : Perubahan Perda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Jangan Bebani Masyarakat
22 September 2026Medan, Tabayyun.id : Anggora Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Dr. M. Afri Rizki Lubis, S.M, M.I.P (foto), meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Penyesuaian objek dan tarif retribusi dinilai harus sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Hal itu dikatakan Rizki Lubis, saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah mengenai perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).
“Penyesuaian terhadap objek retribusi dan struktur tarif harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan,” tegas Rizki Lubis.
Menurut dia, penetapan tarif perlu mempertimbangkan standar biaya dan kualitas pelayanan, kemampuan masyarakat, serta asas proporsionalitas. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), katanya, tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan besaran tarif.
“Penetapan tarif tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan peningkatan PAD, tetapi juga harus memperhatikan daya dukung masyarakat, mutu layanan yang diberikan, dan prinsip keberlanjutan pelayanan publik,” ujarnya.
Fraksi NasDem juga meminta perubahan nomenklatur, kewenangan, dan unit pelayanan akibat penataan organisasi perangkat daerah diakomodasi secara jelas dalam perda, untuk mencegah kekosongan hukum dan ketidakjelasan subjek pemungutan retribusi.
Selain penataan regulasi, Fraksi NasDem juga mendorong modernisasi pengelolaan pajak dan retribusi melalui penguatan administrasi dan digitalisasi. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan ketertiban serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Fraksi NasDem menyebut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi NasDem berharap pembahasan perubahan perda dilakukan secara mendalam dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat bagi masyarakat Kota Medan. (erwe)


