F-PSI: Perubahan Perda Kota Medan No. 1/2024 Harus Dilakukan Secara Transparan
22 September 2026Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Aninditha (foto), dalam pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah mengenai rancangan perubahan Perda No. 1 Tahun 2024, pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Fraksi PSI menyoroti sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyesuaian tarif, antara lain Satuan Harga Satuan Tertinggi (SHST), pelayanan kesehatan, retribusi bangunan gedung, serta pemanfaatan aset daerah.
Fraksi PSI meminta pemerintah menjelaskan dasar dan formula penetapan SHST agar sesuai dengan kondisi harga serta tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Di sektor kesehatan, Fraksi PSI mempertanyakan dasar penyesuaian tarif pelayanan pada RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar. Pemerintah juga diminta menjelaskan dampaknya terhadap keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Fraksi PSI turut mempertanyakan penyesuaian tarif retribusi pelayanan laboratorium klinik pada dinas kesehatan. Menurut fraksi tersebut, kebijakan tarif harus tetap mempertahankan akses pelayanan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara pada sektor perizinan, Fraksi PSI meminta penjelasan mengenai tarif retribusi bangunan gedung dan tabel indeks terintegrasi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Pemerintah diminta memastikan formula tarif sesuai ketentuan sektoral sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Fraksi PSI juga menyoroti rencana pemanfaatan lahan Taman Cadika untuk kantin atau foodcourt. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan lahan tersebut tetap sesuai fungsi ruang terbuka publik serta dilakukan secara transparan, termasuk dalam penetapan tarif dan pengelolaan retribusinya.
Fraksi PSI pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, fraksi tersebut menekankan setiap perubahan tarif pajak dan retribusi harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan dan terukur.
“Jangan sampai peningkatan pendapatan daerah justru menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat,” tegasnya.
Fraksi PSI juga mendorong agar pembahasan rancangan perubahan perda dilakukan secara terbuka dan objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Medan. (erwe)


