Perubahan Tarif Pajak dan Retribusi Harus Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat Kota Medan
22 September 2026Medan, Tabayyun.id : Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat digitalisasi sistem pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi daerah untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran penerimaan daerah.
Permintaan itu disampaikan anggota Fraksi PAN-Perindo, Edi Saputra, ST (foto), saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).
Fraksi PAN-Perindo juga meminta setiap perubahan tarif pajak dan retribusi memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
“Setiap penyesuaian tarif harus ditempatkan pada prinsip proporsionalitas. Jangan sampai masyarakat menengah ke bawah semakin terbebani,” kata Edi.
Menurut Fraksi PAN Perindo, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perpajakan dan retribusi perlu diperluas agar proses pemungutan lebih transparan, efisien dan akuntabel.
Fraksi tersebut menyoroti penerapan sistem digital pada pajak restoran dan kafe yang dinilai belum optimal. Edi menyebut masih terdapat usaha yang menggunakan sistem self-assessment dan belum terintegrasi secara daring.
Karena itu, Fraksi PAN Perindo meminta sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara online diatur secara tegas dalam ranperda perubahan tersebut.
Selain digitalisasi, Fraksi PAN Perindo meminta ketentuan sanksi terhadap pelanggaran diperkuat, baik yang dilakukan wajib pajak maupun pihak penyelenggara. Sebaliknya, kemudahan atau insentif juga diusulkan bagi wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.
Fraksi PAN Perindo menegaskan struktur dan besaran retribusi perlu diselaraskan dengan kemampuan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM di sektor informal.
Fraksi PAN Perindo berharap perubahan perda tersebut dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat dan tetap memberi ruang bagi keberlangsungan usaha mikro dan kecil. (erwe)


