Edi Saputra: Warga Miskin Tak Boleh Kalah Oleh Data yang Kaku

Edi Saputra: Warga Miskin Tak Boleh Kalah Oleh Data yang Kaku

19 Juli 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, meminta pemerintah pusat mengevaluasi penerapan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak merugikan masyarakat yang kondisi kehidupannya berbeda dengan hasil pemeringkatan dalam sistem.

Menurut Edi, kehadiran DTSEN perlu didukung sebagai upaya membangun data sosial ekonomi yang lebih terpadu dan memperbaiki ketepatan sasaran program pemerintah. Namun, penerapannya tidak boleh terlalu kaku dan mengabaikan kondisi nyata masyarakat di setiap daerah.

Hal itu disampaikan Edi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (18/7/2026), di Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

“Desil harus menjadi alat untuk menemukan masyarakat yang membutuhkan, bukan menjadi palu hakim yang langsung memutuskan seseorang mampu atau tidak mampu, hanya berdasarkan data di dalam sistem,” tegas Edi.

Menurut dia, biaya hidup, harga kebutuhan pokok, tingkat penghasilan, kesempatan kerja, pola pekerjaan, serta beban keluarga tidak sama di setiap wilayah. Pendapatan yang dianggap mencukupi di suatu daerah belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang tinggal di daerah dengan biaya hidup lebih tinggi.

“Indonesia sangat luas dan kondisi masyarakatnya berbeda-beda. Sistem nasional tidak boleh menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Edi.

Menurutnya, pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, dan pendamping sosial harus memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengajukan koreksi berdasarkan keadaan faktual warga.

Edi mengungkapkan, sejumlah warga mempertanyakan alasan mereka ditempatkan pada desil yang lebih tinggi, meskipun masih tergolong sulit. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka sumber data, indikator, dan mekanisme penghitungan yang digunakan.

“Uang yang pernah masuk ke rekening belum tentu merupakan pendapatan atau kekayaan. Bisa saja uang pinjaman, modal usaha, bantuan keluarga, pembayaran utang, atau hasil menjual barang untuk memenuhi kebutuhan,” katanya.

Selain jejak transaksi, Edi turut menyoroti status pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan KTP. Menurutnya, banyak warga tercatat sebagai “wiraswasta”, padahal hanya menjalankan usaha kecil, berjualan tidak tetap, menjadi pedagang keliling, bekerja serabutan, dan lainnya.

“Jangan membaca kata ‘wiraswasta’, lalu langsung membayangkan orang tersebut mempunyai perusahaan dan penghasilan besar. Pedagang kecil di depan rumah juga bisa tercatat sebagai wiraswasta,” katanya.

Edi juga menjelaskan secara ringkas pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar pelayanan publik. Masyarakat diminta memeriksa kesesuaian NIK, nama, alamat, status perkawinan, susunan keluarga, dan pekerjaan dalam KK maupun KTP.

Edi turut menyoroti warga berstatus unregister atau yang dikenal masyarakat sebagai penduduk “nol data”. Warga dalam kondisi tersebut perlu memperoleh pendampingan agar dapat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.

Melalui Rumah Peduli Edi Saputra, ST, di Jalan Mandala By Pass Nomor 90, masyarakat selama ini memperoleh pendampingan pengurusan KK, KTP, surat pindah, pembaruan status pekerjaan, sinkronisasi NIK, serta penyelesaian berbagai persoalan administrasi kependudukan. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, saat sosialisasi Perda Penyelenggaraan Adminduk, Sabtu (18/7/2026), di Jalan Rawa Cangkuk III, Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai. (Ist)