Perda Kota Medan No. 2/2024 Jamin Kesetaraan Disabilitas dan Lansia di Segala Aspek
11 Mei 2026Medan, Tabayyyun.id : Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 menjamin kesetaraan disabilitas dan lanjut usia (lansia) di segala aspek kehidupan. Sebab, disabilitas dan lansia mempunyai hak yang sama dengan bukan penyandang disabilitas.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, pada sosialisasi ke V Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sidodame, Kel. Pulo Brayan Darat 2, Kec. Medan Timur, Sabtu (9/5/2026).
Hak-hak disabilitas itu, kata Reinhart, mencakup memiliki hak hidup, privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan serta kesehatan. Bahkan, katanya, hal itu diperkuat oleh UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Undang-undang ini menjamin kesamaan hak, penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan mandiri tanpa diskriminasi,” katanya.
Regulasi ini, sebut Reinhart, mencakup empat jenis disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental dan sensorik. “Jadi, disabilitas bukan beban negara. Disabilitas merupakan masyarakat yang harus dilindungi dan diberdayakan,” ujarnya.
Sedangkan tujuan perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, sambung Reinhart, adalah untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di daerah.
Terkait hak sebagaimana tertuang pada Pasal 4, tambah Reinhart, penyandang disabilitas memiliki hak politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksebilitas dan pelayanan publik.
Kemudian, hak perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan di masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan ekploitasi.
Untuk hak pendidikan sebagaimana tertuang pada Pasal 9, lanjut Reinhart, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.
Untuk hak pekerjaan sebagaimana tertuang pada Pasal 10, kata Reinhart, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta tanpa diskriminasi.
Sedangkan bagi lansia, sebut Reinhart, sebagaimana tertuang pada Pasal 110 disebutkan pemerintah daerah melaksanakan pelayanan kesehatan bagi lansia dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif.
“Kiranya Wali Kota Medan dapat segera menerbitkan Perwal sebagai juknis penerapan Perda di lapangan, agar roda pemerintahan dapat berjalan baik, khususnya bagi penyandang disabilitas dan lansia,” pintanya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat sosialisasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sidodame, Pulo Brayan Darat 2, Medan Timur, Sabtu (9/5/2026). (Ist)


