Urus Desil DTSEN Tak Perlu ke Dinsos, Warga Medan Cukup Lapor ke Kelurahan

Urus Desil DTSEN Tak Perlu ke Dinsos, Warga Medan Cukup Lapor ke Kelurahan

2 September 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID – Masih banyak warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan untuk mengubah peringkat desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Padahal prosesnya cukup dilakukan di tingkat kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti menegaskan, penentuan peringkat desil 1 sampai 10 dalam DTSEN adalah mutlak kewenangan Badan Pusat Statistik – BPS.

“Bukan Pemko Medan, bukan Kemensos, apalagi kelurahan yang menentukan. Kita perlu menyatukan pemahaman para Camat dan Lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos,” kata Khoiruddin, Rabu (2/9/2026).

Cukup Lapor ke Operator SIKS-NG di Kelurahan

Menurut Khoiruddin, jika warga merasa tidak sesuai dengan peringkat desilnya, cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan.

“Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG di kelurahan,” tegasnya.

Pendaftaran Parlinsos Masih Dibuka Hingga Desember

Di sisi lain, Khoiruddin juga mengingatkan masyarakat agar segera mendaftar ke Portal Perlinsos.

Hingga saat ini, capaian pendaftaran Perlinsos di Kota Medan baru 297.390 KK atau 38% dari total 789.026 KK.

Namun Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memperpanjang tenggat waktu pendaftaran hingga akhir Desember 2026.

“Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang,” papar Khoiruddin. (Dik)