Polemik RAT KPUM, Sejumlah Anggota KPUM Tunjuk Pengacara : Minta Bukti Transparansi Laporan Keuangan

Polemik RAT KPUM, Sejumlah Anggota KPUM Tunjuk Pengacara : Minta Bukti Transparansi Laporan Keuangan

29 September 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID – Kuasa Hukum sejumlah anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Benson Cassanova, S.H., M.H didampingi Andi Hakim, S.H., M.H dari Law Office Guru Singa and Partners menegaskan tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan hukum bila menemukan unsur pidana dalam laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025 KPUM.

Pernyataan itu disampaikan usai puluhan anggota KPUM secara resmi menyerahkan kuasa hukum kepada pihaknya, Selasa (29/9/2026).

“Kami akan mengirimkan surat terkait ketidakjelasan RAT 2024. Bila ada penggelapan dalam jabatan, mungkin saja bakal ada tuntutan hukum,” papar Benson kepada wartawan.

Benson mengatakan, setelah mendengarkan keluhan dari para anggota KPUM, kliennya berharap KPUM tetap berjalan dengan baik dan bisa lebih maju.

“Setiap anggota punya hak seputar apa pun di KPUM, terlebih lagi terkait keuangan di KPUM,” ujarnya.

Ia mengungkapkan ada sejumlah temuan janggal dalam laporan keuangan.

“Ada temuan kecil yang kami anggap janggal. Contoh laporan RAT 2024, ada uang di bank 3 milyar lebih yang ada di 7 bank. Pertanyaannya di sini, 7 bank itu apa saja,” paparnya.

Selain itu, dalam RAT 2024 tidak disebutkan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), berbeda dengan RAT 2025 yang sudah disebutkan nama KAP-nya.

“Yang membuat anggota curiga, di laporan 2025, ditemukan dua pengurus tidak meneken dari enam pengurus. Ini ada apa? Yang membuat lebih mencurigakan, pengawas KPUM juga tidak meneken,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) mempertanyakan transparansi keuangan koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025 yang dinilai janggal dan telat dilaksanakan.

Anggota KPUM, Arjuna Ginting mengatakan pihaknya baru menerima undangan RAT pada Selasa pagi (29/9/2026) secara bertahap per trayek.

“Undangan RAT, baru tadi pagi kami terima. Katanya undangannya dihantar bertahap. Seperti ke Trayek 61 dulu, baru ke Trayek 10 dan lainnya,” ujarnya didampingi puluhan pengemudi KPUM di Medan.

Setelah mempelajari buku RAT 2025 yang diteken Ketua Umum, Arjuna menilai, terdapat kejanggalan. Salah satunya soal saldo KPUM lebih dari Rp 3 miliar yang disebut disimpan di 7 bank, namun tanpa rincian jelas.

“Dimana uang itu, buktikanlah. Kalau memang ada, ya gak masalah. Kami cuma minta transparan. Katanya ada disimpan di 7 bank. Ya dibuktikanlah sejumlah bank itu,” paparnya.

Arjuna menambahkan, saldo Rp 3 miliar lebih itu belum jelas keberadaannya. “Setelah kita terima RAT 2025 yang diteken Ketua Umum dan kita pelajari, sepertinya ada yang aneh,” katanya.

Kejanggalan lain, menurut Arjuna, adalah hak-hak anggota yang hilang. Baju seragam pengemudi sudah tidak ada lagi, kalender pun tidak ada, pengemudi terbaik juga tidak ada.

“Begitu juga ketika mengambil simpanan. Waktunya ditentukan. Sementara, kita membayar iurannya setiap hari,” ungkapnya.

Ia menegaskan, gerakan ini bukan untuk menjatuhkan pengurus, melainkan bentuk kecintaan terhadap KPUM.

“Itulah tuntutan kita. Kita bukan bermaksud mau menjatuhkan pengurus KPUM bahkan ini bukti kecintaan kita terhadap KPUM agar meluruskan yang bengkok di KPUM,” tegas Arjuna.

Sebelumnya, Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan, yang menemui langsung anggota di ruangannya, memastikan RAT molor bukan karena pengurus menghindar.

Mohon Diri Hasibuan membeberkan kronologinya bahwa RAT molor karena ada 2 orang pengawas yang menolak tanda tangan laporan keuangan sebelum diaudit akuntan publik independen.

Demi transparansi, pengurus dan penasehat sepakat menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK dan Kemenkeu.

Audit dimulai Juni 2026 dan baru selesai Agustus 2026. Saat ini masuk tahap verifikasi akhir oleh pengawas.

“Keterlambatan ini bukan disengaja, melainkan karena ada proses audit eksternal oleh KAP independen. Kami juga sudah bersurat dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi terkait penundaan jadwal pelaksanaan RAT ini,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan perubahan angka dalam laporan keuangan bukan penggelembungan, tapi karena penyesuaian standar baru. Dulu pakai SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntan Publik), sekarang wajib pakai SAK EP (Entitas Privat) sesuai standar audit.

“Jadi memang bukan karena ada kesengajaan kenapa pelaksanaan RAT 2025 ditunda. Memang karena hasil audit baru keluar pada Agustus 2026,” ungkapnya. (Dik)