Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Wali Kota Medan Bebastugaskan Camat Medan Timur
10 Agustus 2026MEDAN, TABAYYUN.ID – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, mulai 10 Agustus 2026.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Wali Kota Nomor 800.1.6.2/1305.K untuk memperlancar pemeriksaan hukuman disiplin.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat. Inspektorat Kota Medan lalu melakukan audit khusus saat Fernanda masih menjabat Plt Camat Medan Amplas.
Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 menyimpulkan Fernanda menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di Pemko Medan dengan meminta dan menerima uang.
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan.
“Benar, yang bersangkutan dibebaskan sementara per 10 Agustus 2026. Ini tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat dan untuk memperlancar pemeriksaan disiplin,” kata Subhan, Minggu (10/8).
BKPSDM sudah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sesuai rekomendasi Inspektorat yang mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Subhan menegaskan pembebasan sementara bukan vonis akhir. Fernanda tetap diberi hak membela diri dan hukuman baru ditetapkan setelah pemeriksaan selesai sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemko Medan menegaskan jabatan bukan komoditas. Pemko memastikan semua aduan masyarakat soal pelanggaran aparatur akan diproses objektif dan meminta ASN tidak percaya calo jabatan.
“Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta uang. Jabatan bukan untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas,” tegas Subhan. (Dik)


