Serap Aspirasi Masyarakat, Dr. Lily MH Ingatkan Warga Tak Sembarangan Berikan Data Adminduk
27 Juli 2026Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memberikan data administrasi kependudukan (adminduk), seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), karena bisa digunakan orang lain, dan berakibat buruk kepada kita.
Hal tersebut disampaikan Dr. Lily, menyikapi keluhan warga soal desil (tingkat kesejahteraan) saat dirinya menggelar Reses VI Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 Tahun Anggaran 2026, Sabtu siang (25/7/2026), di Jalan Karya Gang Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Misalnya, jika KTP dan KK kita dipinjam orang lain digunakan untuk membeli mobil. Akibatnya, data kita di portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan masuk dalam kelompok desil orang yang mampu, sehingga tak akan dapat bantuan sosial (bansos),” ujar Lily
Sebab, lanjut politisi perempuan PDI Perjuangan itu, jika NIK (nomor induk kependudukan) kita masukkan dalam aplikasi tersebut, maka secara otomatis akan muncul data-data kepemilikan rumah, kendaraan dan lainnya.
“Sebab, data di dalam portal Perlinsos itu telah terintegrasi secara online, seperti dengan Samsat (soal kepemilikan kendaran), PLN (terkait daya listrik yang kita pakai), bank (kredit) dan lainnya. Jadi sekali lagi saya ingatkan jangan sembarangan meminjamkan KTP atau KK kepada orang lain,” tegasnya.
Perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Asniar Manda Lubis, yang hadir saat reses itu, mengungkapkan, terjadinya perubahan desil disebabkan perubahan data warga di dalam portal Perlinsos, sehingga warga tersebut tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Dijelaskannya, orang yang tidak bisa dapat bansos apabila di data Perlinsosnya punya mobil, punya BPJS ketenagakerjaan, meningkat desilnya, penghasilan yang sudah UMK (upah minimum kota), penggunaan daya listrik di atas 41,5 KWh atau Rp. 500 ribu lebih, dan terlibat pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol).
Disebutkannya, semua data ini sudah terintegrasi di sistem online Perlinsos. Namun jika ada warga tidak terbukti di dalam data sesuai desil, maka bisa disanggah di dalam. Nanti akan dicek oleh petugas dari Perlinsos atau kepling setempat.
“Jika ternyata ada nama atau KTP kita digunakan orang lain untuk beli mobil, maka kita bisa datang ke Samsat untuk dilakukan pemblokiran. Artinya, data itu masih bisa kita sanggah dengan bukti yang ada. Kecuali jika terlibat dengan pinjol dan judol, ini tak bisa disanggah,” tegasnya.
Asniar Manda Lubis menambahkan, soal desil ini yang berwewenang menentukan tingkatannya adalab BPS (Badan Pusat Statistik). Desil ini dibuat berdasarkan cek fakta di lapangan, misalnya kondisi rumah, penghasilan, lepemilikan sepeda motor, listrik, sehingga nantinya dari data inilah desil kita ditentukan.
“Untuk itu Bapak Ibu, jika petugas BPS datang ke rumah, tolong diterima dan dibantu memberikan data kita, sehingga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jangan ditolak, nanti data kita dibuat jadi asal-asalan,” ungkapnya.
Terkait keluhan warga soal parit, perwakilan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan yang hadir, Hasbullah Nasution, menyarankan warga menghubungi petugas dinas di Kecamatan. “Jika memang urgan, maka akan dilakukan normalisasi,” ujarnya.
Terkait keluhan warga soal drainase di pinggir sungai di Pulo Brayan, Hasbullah mengatakan sudah dimasukkan ke dalam rencana krrja (renja) Dinas SDABMBK Medan. “Saya sudah kontak ketua tim saya.
Di kawasan Glugur Kota dekat sungai akan dibuat parit jalur tengah. Hanya saja ada masalah, ada jalur pipa gas di daerah itu,” ujarnya.
Selain permasalahan di atas, warga juga mengeluhkan soal lampu jalan di Gang Masjid dari depan hingga ke belakang mati sudah sebukan. Juga ada keluhan soal pohon di depan rumah warga yang akarnya sudah keluar dan membahayakan.
Menutup reses, Lily mengatakan semua aspirasi tersebut telah ditampungnya, dan akan disampaikan dalam laporan hasil reses pada rapat paripurna DPRD Medan yang akan diserahkan kepada Pemko Medan. (Ki)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, saat menggelar Reses VI Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 TA 2026, Sabtu siang (25/7/2026), di Jalan Karya Gang Masjid, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat. (Ist)


