DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan SE Larangan Pungutan Uang Perpisahan
7 Mei 2026Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi II DPRD Medan, Binsar Simarmata (foto), mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan segera menerbitkan surat edaran (SE) pelarangan melakukan pungutan-pungutan yang memberatkan siswa yang baru lulus di seluruh sekolah yang ada di Kota Medan.
“Pada prinsipnya kita meminta Disdikbud harus segera dibuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan bagi siswa yang baru lulus. Apalagi, dilakukan dengan paksaan,” kata Binsar kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Politisi Partai Perindo itu mengatakan bahwa selain larangan pungutan uang perpisahan, Disdikbud Medan juga harus membuat aturan soal larangan sekolah agar tidak menggelar tamasya merayakan kelulusan ke luar daerah. Bila tetap dilakukan, harus atas dasar sukarela dan tidak boleh diseragamkan ke semua siswa.
” Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, tidak wajar sekolah melakukan pungutan uang perpisahan yang memberatkan bagi para orangtua siswa yang baru lulus,” ujarnya.
Dia menyarankan kegiatan untuk merayakan perpisahan dilakukan lewat program yang meringankan siswa, seperti sedekah buku atau pohon. Buku yang disumbangkan boleh buku bekas yang pernah dibaca siswa, namun bukan buku pelajaran.
“Jadi kami minta tidak ada kutipan-kutipan yang memberatkan orang tua. Bahkan jika itu kesepakatan orang tua, maka harus ada pengecualian terhadap siswa yang dianggap tidak mampu,” ujarnya.
Selain itu, Binsar juga melarang kepada pihak sekolah adanya intimidasi seperti penahanan ijazah ataupun rapor, apabila orang tua siswa-siswi tidak membayar uang perpisahan kelulusan.
“Kita harus memastikan tidak ada satupun orang tua murid yang berhutang hanya demi membiayai acara perpisahan sekolah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Disdikbud Medan juga diminta untuk menyediakan hotline khusus pengaduan pungutan liar (pungli) terkait acara perpisahan yang bisa diakses langsung oleh wali murid. (erwe)


