Soroti Kebocoran PAD Retribusi PBG, Rizki Lubis Nilai OPD Tidak Jalankan Perintah Walikota Medan
9 April 2026Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis (foto), minta pihak Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) dengan Satpol PP Kota Medan menjalankan tugas sesuai perintah Walikota melakukan kolaborasi yang rutin terkait pengawasan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
“Maka setiap bangunan harus memiliki Izin PBG. Tujuannya untuk penataan estetika kota sekaligus sebagai sumber PAD dari retribusi izin bangunan,” ujar M Afri Rizki Lubis, Rabu (8/4/2026), menyikapi menjamurnya bangunan menyalah di Kota Medan serta tingginya kebocoran PAD dari retribusi PBG.
Menurut Rizki Lubis, maraknya bangunan melanggar aturan karena lemahmya pengawasan dari OPD Pemko Medan. “Tidak adanya sinkronisasi antara Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan dan Kepling terkait perizinan bangunan menindaklanjuti perintah Walikota,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
Disampaikan Rizki, banyak ASN di jajaran OPD Pemko Medan yang tidak menjalankan perintah Walikota Medan, Rico Waas, sehingga banyak oknum yang melakukan pembiaran terkait penyimpangan izin bangunan di lapangan.
“Ke depan kita minta OPD (organisasi perangkat daerah) Pemko Medan harus tegas. Dan mereka yang terbukti melakukan pembiaran kita minta Walikota untuk evaluasi,” sebutnya.
Sebagai bukti, kata Rizki Lubis, banyak bangunan yang direkomendasikan segel hasil rapat di Komisi IV DPRD Medan, bahkan telah dikunjungi dan perintah stop sebelum mendapat izin. Tetapi bangunan terus dikerjakan tanpa ada pengawasan dari OPD terkait.
“Ini kan bukti petugas di Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru lalai dan terjadi pembiaran,” tegasnya. (erwe)


