2028, Kota Medan Akan Miliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

5 Januari 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Diperkirakan tahun 2028, Kota Medan akan memiliki pembangkit liatrik tenaga sampah (PLTSa). Hal itu diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, saat rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (5/1/2026).

Melvi menyebutkan PLTS akan dibangun dan dikelola oleh Danantara dengan investasi sebesar Rp. 3 triliun. Ground breaking akan dilakukan April 2026 dan lama pembangunan 11-24 bulan. Untuk itu DLH mempunyai kewajiban memberikan sampah untjk PLTSa tersebut sebanyak 1.300 ton sampah setiap hari.

“PLTSa akan dibangun di kelurahan Terjun di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah,” kata Melvi sembari menjelaskan DLH Kota Medan pada 31 Desember 2025 telah berhasil menambah luas TPA tersebut 4.98 Ha lagi.

Ketika Ketua Komisi IV DPRD Mesan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan apakah pemerintah pusat ada memberikan bantuan untuk DLH Kota Medan , Melvi mengatakan tidak mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan PLTSa tersebut. Pengangkitan sampah ke lokasi PLTSa adalah tanggung jawab mereka.

Selain itu, dia juga menjelaskan pencapaian PAD DLH di tahun 2025 mencapai 83.64 persen. Dari target PAD Rp. 35 miliar lebih, DLH mencapai pendapatan sebesar Rp. 29 miliar lebih. Ada peningkatan sekitar Rp. 4 miliar lebih dari tahun sebelumnya.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi IV, Lailatul Badri, tentang pengawasan limbah industri, Melvi menyebutkan, tiap semester para pemilik industri melaporkan perkembangan limbah di lingkungan usahanya. Apabila dalam perjalanannya, pengusaha membuat kesalahan maka pihak DLH akan memberi sanksi administrasi.

Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan ijin AMDAL yang menurut para pelaku industri sangat mahal. Menurut Melvi yang menentukan harga tersebut bukan DLH melainkan pihak konsultan.

Selain itu, Melvi Marlabayana juga menjelaskan belanja  DLH mencapai 76.88 persen dari anggaran Rp. 71 miliar lebih terealisasi Rp. 55 miliar lebih terdiri dari 11 program.

DLH Kota Medan juga secara rutin melakukan pengendalian pencemaran, menguji indeks kualitas di sumber air juga menguji polisi udara. (erwe)

Teks foto: Suasana rapat evaluasi triwulan IV Komisi IV DPRD Kota Medan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Senin (5/1/26). (Ust)