
F-PDIP Pertanyakan Skema Pemko Atasi Kemiskinan Ekstrim di Medan
13 September 2023Medan, Tabayyun.id : Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan mampu mengatasi kemiskinan ekstrim di Kota Medan.
Terkait itu, Fraksi PDIP DPRD Medan berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih berorientasi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Daniel Pinem (foto), saat menyampaikan pemandangan umum frakinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam rapat paripurna, Selasa (12/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan dihadiri anggota DPRD Medan. Turut hadir Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, dan sejumlah pimpinan/perwakilan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Daniel Pinem, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi atas pengajuan ranperda tersebut. Nantinya, dalam pembahasan dapat melibatkan berbagai pihak guna kesempurnaan perda nantinya.
Untuk pendalaman isi dan materi dari Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fraksi PDIP memberikan saran agar nantinya tidak sampai melanggar ketentuan Perda RTRW serta Perda RDTR Kota Medan.
Sedangkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pemanasan global akibat pesatnya pembangunan perumahan, perkantoran, hotel dan super mall di kawasan perkotaan, Daniel Pinem mempertanyakan langkah dan strategi apa yang akan dilakukan Psmko Medan untuk mencegah hal tersebut.
Selanjutnya, Fraksi PDIPe mempertanyakan skema apa yang telah dipersiapkan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan terkait masih banyaknya warga Medan yang belum memiliki rumah tinggal layak huni khususnya dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.
“Apakah Pemko Medan telah memiliki data base jumlah penduduk yang tidak memiliki rumah layak huni hingga saat ini,” tanya Daniel.
Kemudian Daniel Pinem mempertanyakan berapa anggaran yang dialokasikan Pemko untuk biaya penyediaan lahan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi keluarga MBR. Begitu juga soal ketersediaan dan ketercukupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan ketentuan undang-undang harus tetap menjadi perhatian serius.
Diketahui, Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri XV BAB dan 62 Pasal. (erwe)