
F-PKS Soroti Kesenjangan Anggaran Belanja Aparatur Dengan Belanja Program & PAD PUD
21 Agustus 2023Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan menyoroti sejumlah permasalahan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di antaranya terkait permasalahan kesenjangan anggaran belanja aparatur dengan belanja program dan pendapatan asli daerah (PAD) Perusahaan Umum Daerah (PUD).
Sorotan ini dikatakan anggota F-PKS, Rudiawan Sitorus (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026, saat Rapat Paripurna, Senin (21/08/2023).
“Dalam pendapatan dan belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara anggaran/belanja untuk aparatur dengan anggaran/belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat. Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi. Sementara belanja untuk peningkatan sarana prasarana, bantuan sosial, bagi hasil relatif tetap,” kata Rudiawan Sitorus.
Fraksi PKS juga mempertanyakan bagaimana strategi Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Mohon penjelasannya,” kata Rudiawan.
F-PKS juga mempertanyakan bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada Perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026.
“Dalam Laporan Pertanggungjawaban ada PUD yang sering mengalami kerugian. Tentu hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan. Mohon penjelasannya,” kata Rudiawan.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKS berharap Perubahan RPJMD ini harus mematuhi dan sinkron terhadap peraturan yang ada di atasnya, sehingga ke depannya tidak ada permasalahan dalam RPJMD yang akan ditetapkan.
“Kami juga berharap Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel,” katanya.
Disampaikan Rudiawan, dalam naskah akademik disebutkan bahwa hasil evaluasi mid term RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 yang memperlihatkan hasil-hasil capaian kinerja yang belum optimal dari beberapa indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kunci (IKK).
“Fraksi PKS mempertanyakan apa capaian kinerja yang belum optimal pada RPJMD yang sudah berjalan 2 tahun (2021-2022), dan sudah berapa persen pencapaian kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan? Mohon penjelasannya,” ujar Rudiawan.
Kemudian, F-PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan.
“RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN,” terangnya. (erwe)