Margaret MS Ajak Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

Margaret MS Ajak Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

19 Juni 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan. Sosialisasi ini digelar Margaret MS di dua lokasi di wilayah Medan bagian Utara, Minggu (18/6/23) dan di tiap lokasi sosialisasi dihadiri aparatur pemerintahan setempat serta ratusan warga.

Pada sesi pertama sosialisasi di Jalan Podomoro/Bakti ABRI Lingkungan III Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Margaret MS mengajak warga untuk membina kesadaran masing-masing terkait persoalan sampah, khususnya untuk tidak buang sampah sembarangan.

“Jangan kita hanya bicara drainase yang tidak baik atau tumpat kalau terjadi musibah banjir, sementara kita masih tidak patuh dengan tidak membuang sampah pada tempatnya,” kata Margaret.

Apalagi, lanjutnya, Kota Medan telah memiliki Perda Pengelolaan Persampahan yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan dan ada sanksi pidana bagi pelakunya.

“Perda Pengelolaan Persampahan ini dibuat sebagai produk hukum untuk dipatuhi warga dengan membuang sampah pada tempatnya. Bila kita menjaga kebersihan lingkungan dan tidak buang sampah sembarangan seperti ke dalam parit serta tidak membiarkan sampah menumpuk, maka lingkungan akan bersih dan udara sehat terhindar dari kuman penyakit tidak tercemar bibit penyakit,” terangnya.

Politisi perempuan dari PDI Perjuangan itu menyebutkan, selain sanksi pidana sesuai perda, juga ada sanksi alam yang diterima bila buang sampah sembarangan.

“Kalau kita masih tetap membuang sampah sembarangan, maka sanksi alam yang akan kita terima berupa banjir. Oleh sebab itu, ayo kita bantu Pemko Medan mengatasi sampah yang harus kita mulai dari lingkungan kita masing-masing,” ajaknya.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang warga Gang Asam, Kelurahan Martubung, Aritonang, menyampaikan terima kasih kepada Margaret MS atas bantuan dan perhatiannya terhadap kondisi Gang Asam. Dimana atas bantuan Margaret, jalan Gang Asam yang sudah sekitar 8 tahun tidak tersentuh perbaikan, saat ini sudah dibenahi aparat Pemko Medan.

“Ini semua karena bantuan Bu Margaret yang berkoordinasi dengan Pemko Medan, kami warga Gang Asam mengucapkan terima kasih kepada ibu Margaret,” ungkap Aritonang.

Menyahuti apresiasi yang diberikan warga Gang Asam, Margaret mengatakan sejak awal menjadi dewan dirinya nertekad untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan di lingkungan warga.

“Apalagi daerah ini sudah saya anggap sebagai rumah sendiri yang harus saya bantu benahi persoalannya, terutama masalah jalan dan lampu penerangan jalan. Saya akan tindaklanjuti masalah penerangan ini ke Pemko Medan agar bisa secepatnya diperbaiki karena di daerah ini termasuk rawan kriminal,” tandasnya. 

Begitu juga pada sesi kedua sosialisasi di Jalan Yos Sudarso Lingkungan 7 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Margaret MS kembali menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak buang sampah sembarangan.

“Bila kita membuang sampah tidak pada tempatnya, lalu akhirnya menumpuk di parit, maka akan terjadi penyumbatan. Saat hujan turun akan terjadi banjir yang justru akan merugikan warga,” ujar Margaret.

Untuk itu, dewan yang duduk di Komisi I ini berharap warga mematuhi Perda Pengelolaan Persampahan. Dengan mematuhi perda maka warga sudah turut membantu Pemko Medan yang tengah berupaya mengatasi masalah sampah di Kota Medan. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, kembali sosialisasikan Perda tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan, Minggu (18/6/23). (Ist)