Dituding Pungli Tarif Parkir, PT. FSB Minta Revisi Perda No 10 Tahun 2011

Dituding Pungli Tarif Parkir, PT. FSB Minta Revisi Perda No 10 Tahun 2011

13 Juni 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah parkir dengan tudingan dugaan pungli di lahan parkir Rumah Sakit (RS) Malahayati Medan yang dikelola PT Fan Solusindo Bersama (FSB). 

Namun karena menyangkut masalah pajak parkir, akhirnya persoalan ini direkomendasikan dilimpahkan ke Komisi III yang membidangi pajak parkir.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik, yang dihadiri anggota Komisi IV, Rudiawan Sitorus dan Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (12/6/23) sore di ruang Komisi IV.

Hadir dalam rapat pihak Polrestabes Medan yang diwakili Kanit Tipikor AKP Martua Manik didampingi sejumlah anggotanya, Bapenda Medan dan pihak PT Fan Solusindo Bersama (FSB), Fandi Ahmad dan Mulya Koto. 

Sebelumnya, RDP digelar karena adanya permohonan minta perlindungan dari PT. FSB dengan adanya pemanggilan oleh Polrestabes dengan dugaan pungli. Atas dasar itu Komisi IV menggelar RDP guna memfasilitasi masalah. 

Dalam RDP, pihak Polrestabes yang diwakili AKP Martua Manik menyampaikan adanya dugaan pungli maka dilakukan pemanggilan terhadap PT FSB yang sebelumnya karena adanya pengaduan masyarakat.

“Pengaduan itu kami tindaklanjuti dan saat ini tahap penyelidikan dan tetap praduga tak bersalah. Dimana dalam kutipan retribusi parkir yang dilakukan PT FSB tidak sesuai ketentuan dan melanggar Perda No 10 Tahun 2011,” ujar Martua Manik seraya menyebut diduga ada pembiaran. 

Namun sebelumnya pimpinan PT FSB Fandi Ahmad menyampaikan mengaku adanya kriminalisasi terkait kasus tesebut. Untuk itu, supaya kasus yang melibatkan mereka dapat dihentikan.

Kepada pihak Polrestabes Medan melalui DPRD Medan diminta untuk menghentikan proses hukum atas penyelenggaraan parkir oleh PT FSB. Menurut Fandi proses tidak relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan Pasal 32 D Perda tentang Tarif Parkir.

Begitu juga kepada DPRD Medan diminta untuk dapat uji materi merubah Padal 7 BAB IIIA tentang struktur dan besarnya tarif parkir, dimana Pasal 7B roda 2 dan roda 3 untuk parkir tetap tarif dasar Rp 2000 s/d Rp 3000.

“Kami berharap Perda No 10 Tahun 2011 dapat direvisi,” pinta Fandi Ahmad.

Menyikapi hal di atas, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan Paul Mei Anton Simanjuntak setuju agar perda direvisi. 

Kepada Bapenda diharapkan tetap melakukan pengawasan dan sosialiasi penerapan Perda agar tidak terjadi penyimpangan. (erwe)

Teks foto: Suasana RDP Komisi IV DPRD Medan terkait masalah parkir di lahan parkir RS Malahayati Medan. (Ist)