
Januari 2024, Pemko Medan Undangkan Perda Tentang Pajak & Retribusi Daerah
23 Mei 2023Medan, Tabayyun.id : Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu dikatakan Walikota Medan Bobby Nasution pada rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23/5/2023) di ruang Paripurna DPRD Kota Medan.
Bobby menyebutkan otonomi daerah melalui UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya serta UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Bobby.
Dikatakannya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.
Oleh karen itu, imbuhnya, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.
Dengan diberlakukannya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak.
Dijelaskan, di dalam pasal 94 UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam menjadi dasar satu perda dan pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Kemudian pada pasal 187 huruf B UU No. 1 tahun 2022 dinyatakan “peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah retribusi daerah dan masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud, diharapkan paling lama pada tanggal 5 Januari 2024, Pemerintah Kota Medan telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (erwe)
Teks foto: Walikota Medan Bobby Nasution menyerahkan dokumen penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada Ketua DPRD Medan, Hasyim, saat rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023). (Ist)