Renville: Pemko Terus Tanggulangi Kemiskinan Melalui Berbagai Program 

8 April 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Dengan adanya Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanggulangan Kemiskinan, anggota DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST, berharap warga khususnya di Jalan Pantai Timur/bantarel, Kel. Cintai Damai, Medan Helvetia, mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan).

“Banyak program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan masyarakat miskin dan kurang mampu,” ujar Renville Pandapotan  Napitupulu, saat pelaksanaan sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Sabtu (8/4/23) di Jalan Gaperta Ujung Gg. Martabe, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.

Renville mengatakan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, terus berupaya menanggulangi persoalan kemiskinan kota melalui berbagai program yang telah diluncurkan.

Di antara program-program yang telah diluncurkan itu, sebut Renville, meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM. Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman.

Untuk bidang pangan, sambung Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk bidang kesehatan, tambah Renville, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya memakai KTP atau KK.

“Saya  akan terus mendorong agar pemerintah dapat menyalurkan bantuan kepada warga miskin dan kurang mampu,” ujar Renville.

Untuk bidang pendidikan, lanjut Renville, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus. Dan kuotanya memang terbatas,” sebutnya.

Semua bentuk bantuan ini, kata Renville, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan,” ujarnya.

Untuk itu, Renville mengimbau sekaligus meminta masyarakat untuk memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemko Medan ini, agar persoalan kemiskinan kota dapat tertanggulangi.

“Jadi, inti dari Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 ini adalah untuk menekan angka kemiskinan. Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga mengatakan berbagai program bantuan yang dihadirkan pemerintah belum seutuhnya dirasakan masyarakat. “Kami yang tinggal di kawasan pinggiran rel sampai sekarang belum pernah merasakan bantuan apa pun. Tolong, kami diperhatikan,” keluh Roma Wati Manullang.

Lainya halnya dengan Kasman Manurung yang berharap agar lapangan kerja dapat dibuka. “Bagaimana mengatasi kemiskinan bila lapangan kerja saja sulit. Banyak anak-anak kita tamat SMA, tapi sulit mendapatkan kerja,” katanya.

Menyikapi keluhan warga itu, Renville mengatakan jika ingin mendapatkan bantuan saat ini, warga harus terdaftar dalam DTKS. “Jadi, kami berharap agar Lurah dan Kepling dapat lebih peka. Dan melakukan pendataan secara akurat, ” kata Renville.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville Napitupulu, saat sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2015, Sabtu (8/4/23) di Jalan Gaperta Ujung Gg. Martabe, Medan Helvetia. (Ist)