Daniel: Jangan Timbulkan Persoalan Baru Terkait Larangan Pakaian Bekas 

Daniel: Jangan Timbulkan Persoalan Baru Terkait Larangan Pakaian Bekas 

27 Maret 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Daniel Pinem (foto), menilai larangan penjualan baju bekas impor atau “thrifting”, bakal melahirkan masalah baru bila tetap dilarang, sehingga perlu dikaji ulang.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa  larangan tersebut berdampak terhadap warga yang kesehariannya mencari nafkah melalui jualan baju bekas atau thrifting.

“Menyingkapi persoalan baju bekas, maka perlu dilakukan kajian atau tahap evaluasi oleh pemerintah terutama oleh Pemko Medan yang sedang giatnya mendorong kebangkitan UMKM,” kata Daniel saat diminta wartawan tanggapanya, Senin (27/3), terkait pelarangan impor baju bekas.

Dalam hal ini, Daniel memberikan contoh kawasan Pajak Melati, Medan Tuntungan, yang  terkenal sebagai sentra penjualan baju bekas atau monza. “Di Pasar Melati yang langsung berada dekat dengan tempat tinggal saya sudah bertahun-tahun pedagang itu berjualan. Bila larangan ini diberlakukan akan banyak menimbulkan persoalan baru,” katanya.

“Jadi, kasihan pedagang, karena mereka bisa merugi. Apalagi baju bekas ini jadi penghasilan utama mereka dan banyak bergantung dari sisi tatanan ekonomi kehidupan,” imbuh Daniel.

Ia menjelaskan, dampak kebijakan tersebut ialah angka pengangguran pasti bertambah. “Dapat kita bayangkan bagaimana dampak yang timbul. Contoh Pasar, maka timbul sebuah gejolak ataupun persoalan baru karena akan adanya penganguran atau sebaliknya pendapatan sebuah keluarga juga akan tergangu. Jadi efek yang timbul sangat luar biasa,” katanya

Kata Daniel, para pelaku usaha baju bekas itu menjual baju bekas hanya untuk membantu pendapatan ekonomi sebuah keluarga. Dan jangan lupa, peminat bagian dari masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga murah akan tergangu,” ujarnya.

Atas dasar itu, Daniel meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut. Karena di lain sisi, peminat baju bekas juga pastinya kecewa lantaran tidak lagi bisa mendapatkan barang berkualitas dengan harga murah. 

“Kita juga jangan lupa, di Kota Medan juga pernah digelar Wearbiz 2022 untuk kebangkitan para pelaku UMKM. Disana pun dihadirkan stand-stand thrifting,” sambungnya.

Jadi dalam hal, Daniel kembali mengingatkan persoalan pelarangan penjualan baju bekas impor harus benar-benar dilakukan kajian yang matang, bukan sekedar melarang dengan sebuah aturan tanpa memberikan solusi.

“Kebijakan ini perlu dikaji agar tidak ada yang merasa dirugikan, baik UMKM, pengusaha tekstil, dan penjual baju bekas, termasuk masyarakat,” pungkasnya. (erwe)