
Komisi III Temukan Dugaan Manipulasi Jumlah Asset Pemko Yang Disewakan
21 Maret 2023Medan, Tabayyun.id : Komisi III DPRD Medan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pertokoan asset Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan di Jalan Pandu Baru yang membayar sewa hanya Rp 78.900/bulan.
Dari hasil temuan dewan, selain sewa murah, ternyata ada manipulasi soal jumlah unit ruko. Jika sebelumnya manajemen PUD Pasar menyebut hanya mendapat kontribusi dari 57 unit, ternyata jumlah aset mencapai 95 unit.
Sidak dipimpin Ketua Komisi III, Afif Abdillah didampingi anggota Mulia Syahputra Nasution,, Senin siang (20/3/2023). Hadir juga dalam peninjaun manajemen PUD Pasar yang dipimpin Dirut, Suwarno, SH, didampingi para stafnya.
Mendapat laporan akurat di lapangan, anggota dewan tampak kecewa dan geleng-geleng kepala. Seperti Mulia Syahputra misalnya, mengaku sangat menyayangkan buruknya sistem pengelolaan asset Pemko yang dikelola PUD Pasar.
Seperti terkait jumlah kios yang membayar kontribusi hanya 57 kios. Padahal fakta sebenarnya ada 95 unit kios. Beberapa orang oknum memiliki ruko lebih dari satu, namun dalam pembayaran kontribusi terhitung satu unit.
Apalagi dari hasil temuan ada nama yang penyewa di PUD Pasar dan menyewakan lagi ke pihak lain. Terkait hal itu, Mulia Syaputra minta tegas kepada jajaran direksi PUD Pasar agar segera melakukan kajian atas perhitungan ekonomis, sehingga bisa menetapkan nilai retribusi yang telah disesuaikan.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Suwarno kepada wartawan di lapangan mengaku tidak mengetahui kondisi asset sebenarnya. Suwarno pun mengaku mengetahui setelah adanya pemberitaan di media.
“Ke depan akan kita kaji ulang soal penetapan sewa,” ujar Suwarno seraya mengaku ada 95 unit ruko asset Pemko yang dikelola PUD Pasar di Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Seperti diketahui, pihak manajemen PUD Pasar Kota Medan menyebut masih mengelola 57 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp 78.900 hingga Rp 361.600 per bulan. Ruko itu terletak di inti kota di Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Dari pengakuan Kepala Pasar Sambas PUD Pasar Kota Medan, Afrial Syaputra (Ferry), beberapa hari lalu, pihaknya ada mengelola ruko 57 unit milik Pemko Medan. Dan saat ini kios tersebut disewakan kepada pihak ketiga, yang mayoritas penjahit.
Disampaikan Ferry, adapun kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa ruko di Jalan Pandu Baru jumlahnya bervariasi dari Rp 78.900 sampai dengan Rp 361.600 setiap bulannya.
Sedangkan kontribusi kebersihan diterima Rp 11.300 hingga Rp 81.400 per bulan. “Total keseluruhan sekitar Rp 14 juta per bulan,” sebutnya. (erwe)
Teks foto: Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah, saat sidak ke pertokoam asset Pemko Medan di Jalan Pandu Baru, Medan Kota. (Ist)