
Komisi III Segera Panggil PUD Pasar Terkait Murahnya Sewa Aset Pemko
18 Maret 2023Medan, Tabayyun.id : Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah (foto), mengaku sangat menyayangkan bila kontribusi sewa sejumlah ruko milik Pemko Medan di Jalan Pandu Baru, sangat minim. Afif pun berjanji akan segera melakukan kunjungan ke lapangan guna mendapat kepastian.
Hal itu disampaikan Afif Abdillah kepada wartawan, Jumat sore (17/3/2023), menyikapi terkuaknya nilai sewa ruko milik Pemko (Pemerintah Kota) Medan di inti kota itu sangat rendah.
“Saat ini Pemko Medan terus berusaha menaikkan PAD (pendapatan asli daerah) kota Medan. Melalui Bapenda contohnya terus berupaya maksimalkan perolehan PBB dan pajak lainnya yang bersifat langsung ke masyarakat. Tetapi PUD Pasar kenapa tidak?” kata Afif.
Untuk itu, tambah Afif, yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu, kebijakan penetapatan sewa ruko di Jalan Pandu hendaknya dikaji ulang. Tujuannya agar PAD Pemko Medan dapat lebih meningkat guna keperluan pembangunan Kota Medan lebih baik.
Menurut Afif, sepatutnya pendapatan sewa asset Pemko harusnya bisa lebih diseriuskan lagi mengingat sangat banyak aset Pemko yang saat ini disewakan dengan nilai yang rendah. Padahal potensi pendapatan dari sisi ini sangat besar.
Terkait sewa murah asset Pemko Medan, Afif selaku ketua komisi yang membidangi asset, akan segera memanggil PUD Pasar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, guna dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan.
Seperti diketahui, pihak manajemen Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan mengaku masih mengelola 57 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp 78.900 hingga Rp 361.600 per bulan. Ruko itu terletak di inti kota di Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Dari pengakuan Kepala Pasar Sambas PUD Pasar Kota Medan, Ferry, kepada wartawan, Kamis (16/3/23), menyampaikan pihaknya ada mengelola ruko 57 unit milik Pemko Medan. Dan saat ini kios tersebut disewakan kepada pihak ketiga yang mayoritas tukang jahit.
Disampaikan Ferry, adapun kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa ruko di Jalan Pandu jumlahnya bervariasi dari Rp 78.900 sampai dengan Rp 361.600 setiap bulannya.
Sedangkan retribusi kebersihan diterima Rp 11.300 hingga Rp 81.400 per bulan. “Total keseluruhan sekitar Rp 14 juta per bulan,” sebutnya.
Ketika wartawan mempertanyakan sejak kapan penetapan harga tersebut diberlakukan, Ferry mengaku lupa. “Pak, kalau yang ini saya lupa langsung aja ke humas,” sebutnya, yang juga tak menjawab ketika ditanya berdasarkan apa penetapan jumlah sewa. (erwe)