
Hendra DS: Peralihan Pengelolaan LPJU Ke Dishub Harus Buktikan Layanan Lebih Baik
11 Januari 2023Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS (foto), mengatakan peralihan pengelolaan layanan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan harus buktikan layanan lebih membaik. Sehingga, keluhan warga soal sulitnya LPJU selama ini tidak ada lagi dan pelayanan ditingkatkan.
Hal tersebut disampaikan Hendra DS kepada wartawan, Rabu (11/1/2023), menyikapi peralihan pengelolaan LPJU di Medan. Dimana dengan disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan, terjadi perampingan OPD dengan meleburnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dishub.
Dikatakan Hendra, Dishub harus lebih respon dengan keluhan warga. “Bukan hanya menyahuti keluhan soal kerusakan lampu, tetapi yang lebih penting lagi soal permintaan pemasangan baru LPJU supaya segera direalisasikan,” tandas Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Menurut Hendra, layanan pengaduan gangguan LPJU yang dibuka selama 24 jam melalui nomor telepon 0813-9600-0934 oleh Dishub Medan, harus terlaksana dengan baik.
“Kita apresiasi inovasi itu karena warga bisa langsung lapor. Tetapi jangan nantinya berfungsi sementara untuk menerima pengaduan. Kiranya dapat segera direalisasikan dan ada solusi berkelanjutan,” paparnya.
Selama ini, terang Hendra, dirinya banyak menerima aspirasi warga terkait LPJU rusak dan permohonan pemasangan baru yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, kesannya pemasangan LPJU lebih fokus di inti kota, l dan lingkungan pemukiman warga dikesampingkan.
Seperti diketahui, sejak kemaren, Dishub Kota Medan telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU selama 24 jam penuh, di nomor 0813-9600-0934. Gebrakan itu seiring pengalihan penanganan LPJU dari Dinas Kebersihan Pertamanan ke Dishub Kota Medan.
Diharapkan, melalui pengalihan itu, Dishub mempermudah layanan kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan ataupun keluhannya terkait kondisi LPJU di wilayahnya masing-masing.
“Dishub Medan secara resmi telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU. Bila ada gangguan LPJU, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor pengaduan di nomor 0813-9600-0934. Bisa melalui telepon langsung ataupun melalui WhatsApp,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.
Iswar juga mengatakan bahwa masyarakat dapat mengadukan adanya gangguan LPJU melalui google form. “Saat ini, layanan pengaduan gangguan LPJU ini tengah kita sosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Tapem agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini,” ujarnya.
Ditegaskan Iswar, dirinya juga sudah memerintahkan seluruh personilnya yang bertugas di lapangan untuk segera memetakan jumlah LPJU di Kota Medan, termasuk LPJU yang tidak menyala ataupun mengalami gangguan lainnya. Seluruh peningkatan pelayanan itu dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program ‘Smart PJU (Penerangan Jalan Umum).
“Di bawah Dinas Perhubungan, ke depannya sistem pelayanan LPJU akan terus kita benahi hingga program Kota Medan Smart PJU bisa terwujud. Kita berkomitmen untuk mewujudkan Smart PJU di Kota Medan,” tegasnya.
Meskipun demikian, Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya tentang LPJU dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan. Mengingat, peralihan pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dishub Kota Medan baru saja dilakukan. (erwe)