Renville P. Napitupulu Kembali Ingatkan Warga Masuk DTKS

Renville P. Napitupulu Kembali Ingatkan Warga Masuk DTKS

26 November 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id :Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, kembali mengingatkan warga agar mendaftarkan diri masuk ke Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Soalnya, bila tidak terdaftar DTKS, warga tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Hal itu diungkapkan Renville Pandapotan Napitupulu saat penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (26/11/23)  di Jalan Klambir V Gang Kesatria, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

“Tak bosan-bosannya saya memilih mensosialisasikan Perda Penangulangan Kemiskinan ini, karena khususnya di Kecamatan Medan Helvetia ini masih banyak warga yang kurang mampu,” papar Renvile.

Atas dasar tersebut, Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu  menambahkan,  untuk meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu, seharusnya mendaftarkan diri ke DTKS. 

Caranya, imbuh Renville, silahkan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) kepada Kepala Lingkungan (Kepling) masing-masing.

“Saya yakin, kepling-kepling disini baik-baik, dan mengetahui warga-warganya yang kurang mampu serta mau ‘menjemput bola’ warganya yang kurang mampu,” ujarnya.

Dengan begitu, warga yang kurang mampu akan merasa dilayani untuk mendaftarkan diri ke DTKS. Soalnya, bila warga tak terdaftar di DTKS, warga kurang mampu tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Bantuan pemerintah itu ada dua kategori. Pertama, bantuan pemerintah dalam kondisi tertentu, seperti pandemi Covid-19. Misalnya bantuan beras, minyak goreng dan lainnya. Ada juga BLT, berupa uang tunai. Tapi bantuan itu tidak berkelanjutan,” jelasnya.

Renvile menambahkan, bantuan pemerintah yang kedua adalah, bantuan pemerintah yang tiap tahun dianggarkan. Seperti bantuan yang dikelola oleh Kementrian Sosial. 

Bantuannya berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berupa bantuan uang tunai yang diberikan per 3 bulan sekali dalam setahun.

“Bila terdaftar di DTKS, maka mulai ibu hamil, balita, pelajar hingga lansia akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Selain itu, ada juga bantuan lain berupa BPJS KIS dan KIP yang dianggarkan tiap tahunnya,” jelas Renvile.

Untuk mendapatkan bantuan itu, Renvile menambahkan, warga kurang mampu harus mendaftar dan masuk terlebih dahulu ke DTKS.

Proses pendaftaran DTKS itu, berawal dengan menyerahkan KK ke Kepling, lalu Kepling menyerahkannya ke Dinsos lewat kelurahan. Setelah itu dilakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Lewat Muskel itulah, tegas Renville, bila ada data warga yang kurang mampu tidak valid lagi akan ketahuan dan akan dicoret. 

“Sebab, sampai sekarang jumlah warga kurang mampu di Kota Medan terus bertambah, dari 120 ribu KK di tahun 2019, menjadi 180 ribu KK di tahun 2022 ini. Tapi ingat ya, untuk mendapatkan bantuan, harus terdaftar di DTKS dulu,” pungkasnya.

Sementara itu, warga Jalan Cempaka Raya, Lingkungan III, Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Rima Lumban Raja, mempertanyakan tentang BPNT dan PKH. Ia mengaku, walau telah memiliki kartu BPNT dan PKH, tapi tidak pernah lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Berapa lama lagi lah kartu itu kami simpan supaya kami dapat bantuan? Kami punya kartu BPNT dan PKH, tapi gak dapat bantuan. Cuma pas Covid- 19 itu aja dapat bantuannya 4 kali,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Asniar Manda Lubis selaku Pendamping PKH, mewakili Dinsos Kota Medan, menjelaskan, masih banyaknya warga kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan karena memang belum terdaftar dalam DTKS.

“Soalnya, melalui DTKS itulah pemerintah bisa mengetahui basis data warga kurang mampu di Kota Medan. Selain itu, kuota bantuan pemerintah juga terbatas bapak ibu. Makanya, belum semua warga kurang bisa tercover,” ujarnya. (erwe)