
Pemko Medan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak Hingga Ke Kelurahan
7 November 2022Medan, Tabayyun.id : Pemeruntah Kota (Pemko) Medan akui jumlah anak jalanan dan pengemis dibawah umur yang telah ditertibkan dan mendapat pembinaan sebanyak 505 orang. Untuk mengatasi agar tidak terjadi peningkatan, Pemko telah membuat program pengawasan secara rutin.
Hal tersebut disampaikan Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution, dalam nota jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (7/11/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah, dan dihadiri anggota dewan lainnya.
Hadir juga dari kalangan eksekutif, selain Walikota Medan Bobby Afif Nasution, juga para pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) dan para Camat se-Kota Medan.
Untuk menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra DPRD yang disampaikan Dedy Akhsyari Nasution terkait langkah dan program Pemko Medan mengatasi jumlah anak jalanan, disampaikan Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Sosial memiliki program kerja untuk pengawasan, penertiban dan pembinaan terhadap gelandangan, pengemis dan anak jalanan.
Program kerja dimaksud berjalan rutin berkala dengan melibatkan instansi terkait seperti Binmas Polrestabes Medan, Dinsos Sumut, Satpol PP Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Medan.
Kemudian terhadap program bagi anak gelandangan dan anak pengemis dengan pendekatan pemberdayaan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan perlindungan.
Masih dalam pertanyaan Dedy Akhsyari terkait pencegahan dalam upaya meminimalisir kekerasan dan eksploitasi anak, Walikota Medan menyebut program pencegahan yang telah dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Selanjutnya sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahunnya.
Ditambahkan Bobby, saat ini Pemko Medan telah menjalankan program terkait permasalahan anak dengan membentuk UPT perlindungan perempuan dan anak.
Dimana dalam UPT diberikan layanan berupa pengaduan, penjangkauan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
Disampaikan, bahwa data kekerasan anak untuk Januari hingga Agustus 2022 berjumlah 99 kasus yang melapor ke UPT perlindungan perempuam dan anak.
Walikota Medan mengatakan, telah melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui sosialisasi pencegahan kekerasan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang melibatkan LSM.
Sedangkan langkah yang dilakukan untuk pemenuhan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak, tetap berupaya untuk membuat taman bermain anak di setiap Kecamatan.
Berikutnya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengumumkan nama-nama perwakilan fraksi yang bergabung di Pansus. Pansus dibentuk sesuai kesepakatan setelah konsultasi untuk mekanisme pembahasan Ranperda.
Adapun nama nama anggota dewan bergabung di Pansus, yakni Wong Cun Sen, Davi, Johannes Hutagalung, Surianto, Haris Kelana Damanik, Dhiyaul Hayaiti, Rudiawan Sitorus, Sukamto, Modesta, T. Edriansyah Rendy, Dodi Robert Simangunsong dan Janses Simbolon. (erwe)
Teks foto: Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution, saat menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (7/11/2022). (Ist)