DPRD-Pemko Medan Setujui Perda Penetapan Zonasi PKL 

DPRD-Pemko Medan Setujui Perda Penetapan Zonasi PKL 

25 Oktober 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : DPRD Medan bersama Pemko Medan lakukan penandatanganan persetujuan atas Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (25/10/22). 

Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima (PKL), menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan serta mengatur menata dan memberdayakan pedagang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Juga hadir pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan anggota dewan lainnya, serta Sekretaris DPRD Medan, M Ali Sipahutar. Hadir juga Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan pimpinan OPD serta para Camat.

Penandatanganan pengesahan dilakukan empat pimpinan DPRD Medan yakni Ketua DPRD Medan Hasyim, Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Sedangkan dari Pemko Medan ditandatangani langsung Walikota M Bobby Afif Nasution.

Sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan, terlebih dahulu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hendri Duin Sembiring menyampaikan laporan terkait pembahasan. Selanjutnya masing-masing fraksi di DPRD Medan menyampaikan pendapat akhirnya. Dimana 8 fraksi menyatakan menerima Ranperda itu ditetapkan jadi Perda. 

Disebutkan Hendri Duin, perda ini tentunya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, guna menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib.

Selain itu juga bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan kota Medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.

Ditambahkan lagi, ada beberapa point penting yang menjadi titik pembahasan oleh pansus dengan OPD terkait, di antaranya mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi, sebagaimana yang tertera pada Ranperda ini, agar Walikota Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).

Walikota juga diminta segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.

Walikota dalam pelaksanaan perencaan, pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum, perlu membentuk satuan tugas khusus bekolaborasi bersama instansi terkait.

Walikota juga diminta membangun kemitraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan fasilitasi aktivitas pedagang kaki lima melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR). 

Sementara itu, dalam pidatonya, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, menyampaikan pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu, rentan menimbulkan dampak terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan PKL. 

“Maka Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban dalam rangka memberikan perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan,” ujar Bobby Nasution.

Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi 3 Zona, yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat, sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. (erwe)

Teks foto: Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE, melakukan penandatanganan persetujuan bersama Pemko Medan atas Ranperdatentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKLdi Kota Medan menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (25/10/22). (Ist)