FPKS Pertanyakan Pengaturan Aset Daerah dan PUD. Medan

FPKS Pertanyakan Pengaturan Aset Daerah dan PUD. Medan

1 Agustus 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Pengelolaan Aset Daerah dan Perusahaan Umum Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi dua permasalahan yang disorot Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan. 

Hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS, Rudiawan Sitorus (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,  saat rapat paripurna DPRD Medan, Senin (01/08/22). 

“Fraksi PKS mempertanyakan pada Naskah Akademik BAB X terkait Kekayaan Daerah dan Utang Daerah terdiri dari uraian pengaturan tentang Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah. Tetapi pada Ranperda ini, tidak ada bagian yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Fraksi PKS berharap hal ini bisa menjadi perhatian khusus karena ini terkait pengelolaan aset daerah,” kata Rudiawan.

Tidak hanya itu, dalam pemandangan umum Fraksi PKS, juga mempertanyakan oada Naskah Akademik disebutkan ada bab khusus terkait Badan Layanan Umum Daerah, yaitu BAB XI. 

“Fraksi PKS menanyakan terkait Perusahaan Umum Daerah (PUD), apakah dalam Ranperda tersebut ada yang mengatur terkait Perusahaan Umum Daerah, engingat Perusahaan Umum Daerah merupakan bagian yang terpisahkan dari Pemerintahan Kota Medan,” kata Sekretaris DPD PKS Kota Medan itu. 

Dalam paripurna tersebut, Rudiawan  mendorong Pemko Medan untuk menyelesaikan Ranperda ini. 

“Pada Sidang Paripurna yang lalu, Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Amanah dari Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam peraturan tersebut Pemerintah memberikan waktu selambat-lambatnya tahun 2022 ini setiap daerah harus memiliki Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, Pemko bersama DPRD Kota Medan harus segera merampungkan Perda ini,” katanya. 

Rudiawan juga menyampaikan, Fraksi PKS mengharapkan dengan terbitnya peraturan ini hendaknya mampu memberikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Kota Medan. 

“Fraksi PKS berharap peraturan ini dapat mengatur penganggaran yang berbasis kinerja, sehingga hasil dari kerja-kerja Pemerintah Kota Medan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Medan, ” katanya. 

Selanjutnya, Fraksi PKS berharap, dalam pembahasannya, muatan ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan leraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga ke depannya tidak ada permasalahan terhadap ranperda ini. 

“Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (erwe)