Edi Saputra Sosialisasikan Perda Tentang Penyelenggaraan Adminduk 

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Tentang Penyelenggaraan Adminduk 

20 Maret 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Edi Saputra (foto), melaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Posko Rumah Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pass, Medan, Sabtu (19/03/2022) sore.

Dengan penerapan protokol kesehatan, Edi Saputra, menjelaskan, sosialisasi perda ini sangat penting di Tanah Air, khususnya Kota Medan, mengingat hal ini terkait identitas diri dan keluarga. Demikian juga segala urusan tak terlepas dari identitas diri.

Edi menjelaskan, segala urusan terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan, tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi. 

“Fungsinya misalnya untuk dipergunakan seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, atau untuk melamar pekerjaan, semua harus memakai identitas, menerima bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga,” ungkap Edi.

Oleh karena itu, imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, tujuan dari sosper agar masyarakat mengenal atau mengetahui dan memahami perda yang ada di Kota Medan, terutama mengenai hak dan kewajiban warga, demikian pula kewajiban pemerintah terhadap adminitrasi kependudukan. 

Menurut Edi, masih banyak persoalan-persoalan terkait adminduk yang ada di tengah masyarakat dikarenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan adminduk.

Namun Edi mengatakan tidak ada yang sulit  dalam pengurusan administrasi kependudukan. “Yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran maupun administrasi yang lainnya,” ungkapnya. 

Bahkan warga yang sama sekali tidak memiliki data atau nol data, juga sesungguhnya bisa memperoleh surat adminduknya. Dan Edi siap membantu warga yang demikian. 

“Semua bisa diurus administrasinya, asalkan warga tersebut bersabar dan rutin mengurusnya,” katanya.

Begitu juga dalam pengurusan BPJS kesehatan, lanjut Edi, juga bisa diurus dengan mudah jika sudah memiliki administrasi kependudukan yang lengkap dan sah. 

Termasuk jika ingin berobat ke puskesmas misalnya, kita bisa juga langsung menunjukkan KK. Karena data yang di KK tersebut sesungguhnya sudah terdata juga di BPJS, jika sebelumnya sudah mengurusnya.

“Silahkan datang ke Posko Rumah Peduli di Jalan Mandala ini, untuk mengurus adminduk apa saja, mulai dari KK, KTP, akte kelaihiran hingga akte perkawaninan. Semua kita urus tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis,” tegas Edi. 

Kesiapan Edi ini untuk mengurus adminduk sebagai pengabdiannya kepada masyarakat yang telah mengamanahkannya sehingga menjadi anggota DPRD Medan. (erwe)