
2021, DPRD Medan Hanya Sahkan 10 Dari 28 Ranperda Jadi Perda
3 Januari 2022Medan, Tabayyun.id : Dari total 28 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, DPRD Kota Medan hanya mampu tetapkan 10 Ranperda menjadi Perda di tahun anggaran 2021. Ke-10 Ranperda itu telah disetujui bersama melalui rapat paripurna.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasutuon (foto), di gedung DPRD Kota Medan, Senin (3/1/2022).
“Dari 28 Ranperda, 10 yang sudah siap dan ada 18 Ranperda lagi sisanya,” ungkap Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan.
Ke-10 Ranperda Kota Medan yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut, diantaranya Ranperda tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021- 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 sampai dengan 2031.
Kemudian Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan dan lainnya.
Selain itu, terdapat 3 Ranperda yang menjadi prioritas di 2021, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sisa 18 Ranperda di tahun 2021 akan masuk ke dalam Propemperda 2022,” pungkas Edwin. (erwe)