DPRD dan Pemko Setujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum

18 Oktober 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution dengan pimpinan DPRD Medan, Senin (18/10/21) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajuddin Sagala, dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution. 

Penandatanganan persetujuan ranperda ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan yang disampaikan Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 9 fraksi. 

Dalam pendapat Fraksi Gerindra yang disampaikan Sahat B Simbolon, meminta Pemko Medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan perda, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) yang selama ini terjadi. 

Kemudian perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban. 

“Perlu juga dibuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya di lapangan petugas Satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat. Pemko juga harus melakukan langkah strategis dalam upaya penegakan Perda karena masyarakat tidak semua faham hukum. Maka Pemko harus membuat solusi sehingga tidak terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan masyarakat,” katanya. 

Sedangkan Fraksi HPP (,Hanura, PSI, PPP) yang dibacakan Sekretaris Fraksi HPP, Abdul Rani, menyampaikan perda ini nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan. 

Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban. 

“Kepling harus orang yang memiliki pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya perda ini, pada waktu mendatang harus dipastikan kapasitas dan kualitas kepling lebih baik lagi, sehingga benar-benar mampu mengayomi masyarakat,” ucapnya. 

Sementara Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mengatakan ranperda ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Darrah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum, sehingga dapat menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum. 

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” katanya. 

Dimana Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, rertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, danau selokan dan waduk. 

Kemudian tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial. (erwe)

Teks foto: Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, menandatangani persetujuan bersama Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Senin (18/10/21). (Ist)