Fraksi PDIP Usulkan Pembangunan Rumah Murah di Medan Bagian Utara

Fraksi PDIP Usulkan Pembangunan Rumah Murah di Medan Bagian Utara

3 Desember 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Medan Marelan. 

Sebab, masyarakat yang tinggal di wilayah Medan bagian Utara maaih banyak yang memiliki rumah dan tinggal di kawasan kumuh bantaran sepanjang sungai.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan, Daniel Pinem (foto), saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041, kemarin,  dalam sidang paripurna DPRD Medan 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah, dan dihadiri pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), serta Walikota Medan Bobby Nasution dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Daniel Pinem menyebut, dorongan untuk pembangunan perumahan rumah bagi warga Medan Utara sangat mendasar karena melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di kawasan itu. 

“Sangat tepat, salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan di Kota Medan,” tegas Daniel Pinem.

Selain itu, Daniel Pinem menyebut terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang harus disiapkan mininal 30 persen, maka pihaknya mendesak Pemko Medan menyediakan ganti rugi setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terdampak pembebasan RTH.

Sebab, kata Daniel, penyediaan RTH sebesar 30 persen harus dijalankan sesuai amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW disebutkan harus memiliki RTH 30 persen dari luas wilayah administratif yang ada. Dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private. 

“Sementara RTH di Kota Medan saat ini hanya 26,7 persen, berarti masih kurang 3,5 persen. Maka sangat perlu penambahan secara bertahap,” sebut Daniel.

Selain itu, dalam Perda yang ditetapkan terkait rencana pembangunan jalan tol layang koridor Jalan Pinang Baris-Pusat Kota-Aksara-Tembung, serta rencana pembangunan ruas jalan tol dari titik nol Pelabuhan Belawan, diminta agar dilakukan kajian lebih matang.

Di akhir pendapat fraksinya, Daniel berharap dengan penetapan Perda ini, ke depannya RTRW Kota Medan lebih komprehensip dan sejalan dengan kebijakan strategis nasional. (erwe)