15 Kepala SDN di Kota Medan Rangkap Jabatan

15 Kepala SDN di Kota Medan Rangkap Jabatan

30 September 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti adanya 115 Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah yang rangkap jabatan di SD Negeri di Medan. 

Hal tersebut dikemukakan juru bicara F-PKS, Rudiawan Sitorus (foto), di hadapan Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution, saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (28/09/21). 

“Fraksi PKS mendapatkan data ada 115 Plt. Kepala Sekolah yang rangkap jabatan di sejumlah SD Negeri,” ungkap Rudiawan Sitorus.

Rudiawan mengatakan, persoalan ini menjadi permasalahan disebabkan karena tidak adanya pengganti yang memenuhi persyaratan, yakni memiliki sertifikat calon kepala sekolah. 

“Karenanya, kami (FPKS, red) mendukung program pelatihan calon kepala SD Negeri yang dianggarkan sebesar 924,96 juta rupiah untuk 100 orang guru dalam P-APBD 2021,” ungkapnya. 

Selain itu, F-PKS juga menemukan data, ada sembilan SMP Negeri yang kepala sekolahnya Plt, dab meminta agar segera dilantik menjadi kepala sekolah definitif, karena berdasarkan data di Dinas Pendidikan Kota Medan, sunber daya manusia (SDM) mereka sudah memadai. 

Ia menjelaskan, Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, pada pasal 15 menyatakan beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Beban kerja kepala sekolah, lanjut Rudiawan, betujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan. 

“Karenanya jika kepala sekolah rangkap jabatan, maka kualitas pendidikan tidak bisa diwujudkan sesuai dengan visi dan misi sekolah,” pungkasnya. (erwe)