Komisi II Dorong Dinas PMPTSP Permudah Izin Klinik Kesehatan

27 September 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi II DPRD Medan mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan agar mampu memberikan pelayanan lebih baik dan prima terhadap segala jenis usaha di kota Medan. Sehingga, pertumbuhan dunia usaha semakin meningkat berikut Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dorongan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, saat melakukan rapat pembahasan P-APBD Kota Medan Tahun 2021 bersama Dinas PMPTSP di ruang Komisi II, Minggu (26/9/2021). 

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Surianto, dihadiri anggota Dhiyaul Hayati, Sudari, Modesta Marpaung, Johannes Hutagalung, Wong Chun Sen dan Afif Abdillah. Juga hadir Plt. Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Erisda Hutasoit, didampingi Melvi Marlabayana, Syarifa Nurunnisa dan Wan Asmi

Seperti yang disampaikan Haris Kelana Damanik, Dinas PMPTSP supaya memberikan kemudahan urusan perizinan klinik kesehatan di Kota Medan, sepanjang syarat memenuhi. Sebab, saat ini keberadaan klinik sangat dibutuhkan melayani pasien yang emergensi. 

“Saat ini keberadaan klinik redup karena sulitnya memperoleh izin. Padahal, situasi saat ini di tengah pandemi Covid-19 butuh adanya klinik terdekat,” ujar Haris. 

Selain itu, Haris juga minta Dinas PMPTS supaya melakukan kordinasi dengan Satpol PP agar pelanggaran izin dapat dilakukan pengawasan secara rutin. “Selama ini, metode pembiaran hingga menjamur pelanggaran izin. Namun setelah menjamur baru dibongkar. Ini kan sangat merugikan kedua pihak,” tegasnya..

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi II, Modesta Marpaung, minta Plt. Kadis DPMPTSP Erisda Hutasoit melakukan langkah strategis dan berbagai inovasi melakukan perubahan pelayanan perizinan yang lebih baik. 

“Sehingga dengan pelayanan yang semakin membaik, dipastikan tidak terjadi lagi berkas yang menumpuk. Kita apresiasi Plt Kadis DPMPTSP yang menyampaikan langkah apa yang akan dilakukan untuk perbaikan,” ujar Modesta.

Sama halnya dengan sorotan yang disampaikan anggota Komisi II lainnya, Sudari, terkait tuntutan SDM di Dinas PMPTSP, dimana Plt Kadis diharapkan memberdayakan ASN yang memiliki potensi pengelolaan data dengan sistim digitalisasi. 

“Jangan ada lagi pegawai di Dinas PMPTSP yang gaptek guna mengimbangi tuntutan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tandas Sudari.

Menyikapi sorotan dewan, Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Erisda Hutasoit, menyampaikan, pihaknya terus melakukan upaya peningkatan pelayanan izin. Untuk itu kata Erisda, akan memangkas birokrasi dan terus melakukan pengembangan sistem pelayanan.

Diakui Erisda, cukup banyak potensi PAD terhalang bahkan hilang karena pengurusan yang belum maksimal. Maka untuk menyikapi hal itu, Erisda mengaku melakukan target pengembangan sistem terpadu pelayanan.

Terkait target PAD dari Dinas PMPTSP Kota Medan untuk tahun 2021 sebesar Rp 33 miliar, dan sudah terealisasi pada pertengahan September sekitar Rp 28 miliar lebih, diakui Erisda, pihaknya ada menangani sekitar 130 jenis perizinan. 

Di akhir pertemuan, Erisda menyampaikan harapannya kepada anggota DPRD Medan agar mendukung pihaknya demi perbaikan pelayanan di DPMPTSP. (erwe)

Teks foto: Rapat Komisi II DPRD Medan dengan Dinas PMPTSP Kota Medan membahas P-APBD Kota Medan 2021, Sabtu pagi (25/9/21). (Ist)