Komisi IV Dukung Peningkatan Pelayanan di Dinas PMPTSP Medan
21 September 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mendukung peningkatan pelayanan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dukungan ini disampaikan Syaiful Ramadhan dalam rapat pembahasan Perubahan APBD Kota Medan TA 2021 di ruang Komisi IV, Senin (20/9/2021) sore yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak.
“Dalam kesempatan ini saya mengharapkan kepada Dina PMPTSP untuk terbuka kepada kita (DPRD-red) apa-apa yang menjadi kendala di lapangan, sehingga ke depan pelayanan perizinan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi,” ucap Syaiful.
Disampaikannya juga, di masyarakat saat ini banyak persoalan terkait perizinan yang disampaikan ke DPRD, baik secara lembaga dan pribadi ke masing-masing anggota DPRD, salah satunya tentang lambannya proses perizinan.
“Ini yang ingin kami tanyakan kepada Kepala Dinas dan jajaran, apa sebenarnya yang menjadi masalah. Di masyarakat, banyak diantaranya warga yang sudah memegang resi perizinan, tapi harus menunggu lama petugas datang untuk melanjutkan proses perizinan berupa peninjauan ke lapangan,” ungkapnya.
Politisi PKS otu menegaskan, jika Dinas PMPTSP bisa terbuka, ke depan DPRD akan mendukung upaya peningkatan dalam rangka mendukung kinerja dan pelayanan.
“Apa yang perlu ditambah dalam upaya menunjang pelayanan ini silahkan disampaikan, tentunya kita semua akan mendukung program tersebut,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas PMPTSP, Ahmad Basyaruddin, tidak menampik adanya persoalan di lapangan terkait terlambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, persoalan yang terjadi sangat beragam, keterlambatan diantaranya terjadi karena warga berganti nomor hp dalam proses pendaftaran sehingga menyulitkan petugas yang ke lapangan.
“Kalau untuk personil di lapangan sampai dengan saat ini kami masih kekurangan petugas ukur karena luasnya daerah yang harus ditangani terutama kawasan di Medan Utara,” keluhnya.
Ia juga menyampaikan, dengan keterbatasan personil dan jauhnya jarak, menjadikan petugas di lapangan hanya bisa mengerjakan tugasnya empat sampai lima titik perharinya.
“Seperti di Medan Utara, karena jauhnya kawasan yang harus ditangani, petugas sehari mampu mengerjakan empat sampai lima titik perhari,” ungkapnya. (erwe)
Teks foto: Rapat Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas PMPTSP Medan membahas P-APBD 2021, Senin (20/9/21). (Ist)