
F-PAN Dorong Pemko Medan Tindak Tegas Pelaku Usaha Cemari Lingkungan
14 September 2021Medan, Tabayyun.id : Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha dan rumah sakit (RS) yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah cair dan udara di Kota Medan. Apalagi usaha dimaksud tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Sudari, ST (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2021, dalam rapat paripurna DPRD Medan, kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution.
Kritikan itu disampaikan Sudari atas kepedulian fraksinya guna pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Medan. Sudari selaku Wakil Ketua Komisi II yang membidangi lingkungan, telah banyak menerima laporan dan pengaduan terkait pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan.
Untuk itu, Fraksi PAN minta Pemko Medan tegas dan bila perlu melakukan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pembongkaran, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
“Tindakan itu sesuai dengan Undang-Undamg No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka peraturan itu harus dijalankan,” tegas Sudari.
Dikatakan Sudari, pemerintah sebagai regulator, harus bertindak terhadap pelaku industri dan usaha nakal yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL. Bahkan, ia mengaku memiliki data pelaku usaha yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL.
“Ada seratusan lebih unit usaha yang tidak memiliki IPAL dan AMDAL sesuai standart. Baik itu hotel, rumah industri, pabrik dan rumah sakit,” sebut Sudari.
Di sisi lain, Fraksi juga menyoroti terkait struktur APBD yang hanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana. Sedangkan informasi tentang kinerja yang dicapai, kepentingan masyarakat yang diraih, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya, tidak tergambarkan dengan jelas.
Untuk itu, ke depannya, Fraksi PAN berharap di dalam pengajuan APBD murni maupun perubahan APBD, memuat kinerja yang dicapai serta yang belum. Output dari program yang telah dilaksanakan bagi rakyat, keadaan dan kondisi ekonomi rakyat yang ada.
Ditambahkan lagi, dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 harus tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja. Maka suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang dilaksanakan, kuantitas dan kualitas nya harus terukur.
“Kesemuanya itu harus berpedoman pada visi pembangunan Kota Medan Tahun 2021-2026 yaitu terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,” ungkap Sudari
Pada kesempatan itu, Sudari menyampaikan apresiasi dari fraksinya kepada Walikota Medan Bobby Nasution yang telah membentuk forum pusat pengembangan ketrampilan skill development centre (SDC) Kota Medan.
Fraksi PAN berharap dengan pembentukan pusat pengembangan ketrampilan SDC akan menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat terkait dengan pengadaan tenaga kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan skill (ketrampilan) masyarakat Kota Medan.
Kemudian, Fraksi PAN berharap setelah terbentuknya SDC ini, supaya Pemko Medan segera menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahan atau lembaga industri yang membutuhkan, sehingga para lulusan dari pusat SDC dapat disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
“Sehingga jumlah pengangguran di Kota Medan dapat perlahan diatasi,” pungkasnya. (erwe)