
Pansus RTRW Sepakat Lapangan Merdeka Masuk Cagar Budaya Tertuang Dalam Perda
7 September 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 – 2031, sepakat agar Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai cagar budaya, yang harus tertuang dalam salah satu pasal di perda yang akan disahkan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan Pansus bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumut (KMS) Peduli Lapangan Merdeka dan beberapa perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah) Pemerintah Kota (Pemko) Medan di ruang Banggar DPRD Medan, Senin (6/9/2021).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Dedy Akhsyari Nasution, dihadiri anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Syaiful Ramadhan dan David Roni Ganda Sinaga.
Hadir juga Koordinator KMS, Miduk Hutabarat, didampingi Burhan Batubara dan pengurus lainnya, Wakil Ketua DHC’45 Kota Medan, Zulham Daeng, bersama pengurus lainnya dan perwakilan OPD Pemko Medan.
“Saran dan masukan KMS sangat bagus, akan kami akomodir dan dipertimbangkan dan tertuang dalam salah satu pasal dalam perda nantinya,” sebut Dedy Aksyari Nasution.
Selanjutnya, karena sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya, maka diminta kepada Pemko Medan agar Lapangan Merdeka ditata dengan baik. Pemko Medan kiranya dapat berkonsultasi kepada tim ahli cagar budaya, bagaimana melindungi asset sangat bersejarah itu.
Sementara itu, anggota Pansus, Edwin Sugesti Nasution, menyarankan agar Pemko Medan menyambut keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
“Untuk itu tentu Pemko Medan harus bersikap respon memberi solusi sehingga hak masyarakat terjawab lapangan Merdeka sebagai Clcagar budaya. Sejumlah bangunan dan pagar di lapangan Merdeka supaya segera dieksekusi,” ujar Edwin Sugesti.
Terkait adanya usaha dengan kontrak kerjasama yang belum selesai, kata Edwin, dapat dieksekusi belakangan menunggu habis kontrak. “Tapi kiranya ada tanda-tanda penataan layaknya cagar budaya. Begitu juga soal penambahan bangunan tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Disampaikan Edwin, dirinya tidak setuju jika ada pihak yang dirugikan karena putusan PN Medan. “Bagi pengusaha yang terlanjur kerjasama, kita tunggu sampai berakhir. Tentu, mulai saat ini tidak ada lagi perpanjangan kontrak. Pemko pun harus transparan dan patuh putusan hukum,” tandas Sugesti.
Sedangkan anggota Pansus lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan sangat sependapat untuk menata dan memerdekakan Lapangan Merdeka.Namun, kata Paul, penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya bukan berarti tidak boleh usaha dan bukan serta merta menggusur.
“Untuk hal itu diminta kepada Pemko Medan supaya merespon putusan pengadilan serta mengakomodir usulan KMS, karena tujuannya demi kebaikan,” sebut Paul.
Ditambahkan Paul, Lapangan Merdeka sebagai tempat bersejarah mengumandangkan kemerdekaan Indonesia di tempat terbuka, parut ditata ulang sehingga benar benar menjadi fasilitas publik.
Salah satu pengurus KMS Burhan Batubara, juga memaparkan, agar lapangan Merdeka sebagai tempat sakral mengumandangkan kemerdekaan pantas ditata dengan bagus.
“Lapangan Merdeka kebanggaan warga Sumut. Lapangan Merdeka ciri khas dan situs proklamasi. Kita harus bangga dengan lapangan Merdeka sebagai titik 0 dan memiliki Ssimpang 8. Di Semarang dibanggakan Simpang 5, kita ada Simpang 8,” ujar Burhan. (erwe)
Teks foto: Rapat Pansus DPRD Medan bersama KMS Peduli Lapangan Merdeka membahas Ranperda RTRW Kota Medan tahun 2021-2031, Senin (6/9/2021). (Ist)