Dewan Usul Revisi Perda Kepling Masukkan Syarat Bebas Narkoba

Dewan Usul Revisi Perda Kepling Masukkan Syarat Bebas Narkoba

29 Agustus 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Ditangkapnya seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, telah menimbulkan keprihatinan. Kepling yang seharunya menjadi pengayom dan contoh bagi masyarakat, malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Menyikapinya, anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mengatakan persoalan ini harus segara direspon sebagai upaya memperbaiki persoalan di masyarakat. 

“Ini merupakan kasus serius, seorang Kepling kedapatan sedang pesta sabu sesungguhnya sudah mencoreng marwah Kota Medan,” kata Syaiful Ramadhan (foto) kepada wartawan, Ahad (29/08/2021).

Pria yang duduk sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan itu mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menyampaikan usulan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Lingkungan.

“Kita mendesak Pemko Medan agar mengusulkan revisi Perda Kepling dan memasukan syarat menjadi Kepling harus bebas dari narkoba,” ucapnya.

Syaiful juga mendesak Pemko Medan untuk tegas, dimana peran Camat di lapangan harus lebih jeli melihat persoalan ini. Oknum Kepling yang tertangkap sabu jelas telah menunjukkan kepada kita ada pola rekrutmen yang salah. 

“Dalam pengangkatan Kepling, seharusnya Camat dan Lurah bisa mendapatkan dan mencari informasi sedetail mungkin. Adanya oknum Kepling yang tertangkap sedang menghisap sabu, jelas merupakan kecolongan,” tegas Syaidul.

Ia menambahkan, selain masalah narkoba, masalah kepling juga masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat terkait pengangkatan dan priodeisasi

Tidak hanya itu, Syaiful juga mendorong agar Pemko Medan memperketat pengawasan terhadap maraknya peredarab narkoba di lingkungan di Kota Medan. (erwe)