
Dewan Minta Pemko Segera Cairkan Honor Petugas Pelayanan Masyarakat
15 Agustus 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi II DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong (foto), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membayarkan honor jasa pelayanan masyarakat, seperti bilal mayit, penggali kubur, guru Magrib mengaji dan pengurus tempat badah, sejak Januari 2021.
Sebab, kata politisi Partai Demokrat itu, percepatan pembayaran uang jasa pelayanan masyarakat teraebit sangat mendesak, apalagi masa sulit ekonomi terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) saat ini.
“Kita harapkan Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera membayarkan honor pelayan masyarakat. Warga sangat membutuhkan di tengah masa sulit PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) saat ini,” ujar Dodi Robet Simangunsong kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Disampaikan Dodi, pihaknya kerap mendapat keluhan dari warga dan petugas pelayanan masyarakat seperti pengurus gereja, karena belum mendapat jasa honor yang bersumber dari APBD Pemko Medan.
“Dapat kita maklumi sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini bulan Agustus 2021, belum dibayar,” terang Dodi.
Ditambahkannya, alasan keterlambatan beberapa bulan lalu karena masalah validasi data, memang masih dapat dimaklumi. Tapi hendaknya jangan sampai berlarut-larut.
“Kita tetap dorong Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan melakukan percepatan (pencairan) demi membantu dan menyahuti keluhan warga,” sebut Dodi.
Diharapkan Dodi, dalam ketentuan untuk mendapatkan dan proses pencairan agar jangan terjadi pungli. Dinsos Kota Medan diharapkan mengawasi dengan baik.
Diketahui, adapun warga penerima jasa pelayanan masyarakat itu terdiri; bilal mayat, penggali kubur, nazir masjid, imam masjid, ustadz, ustadzah, khatib Jum’at, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, penatua gereja, pengurus gereja, vihara, klenteng, kuil, petugas gereja Katolik, guru sekolah Budha, guru sekolah Hindu, dan guru sekolah Kong Hu Chu.
Keseluruhan yang menerima dan tersebar di 21 Kecamatan Kota Medan sekitar 17.501 orang. Sedangkan jumlah anggaran yang dialokasikan di tahun anggaran 2021 di Dinas Sosial Kota Medan sekitar Rp 57,2 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan SK Walikota Medan. “Kita harapkan minggu ke tiga Agustus ini sudah bisa dicairkan,” sebutnya.
Disampaikan Endar, pencairan bantuan hibah jasa pelayanan masyarakat sekaligus 6 bulan, yakni mulai Januari 2021 hingga Juni 2021. (erwe)