
Pemko Medan Diminta Alokasikan Anggaran Untuk Kegiatan Kepling
28 Juni 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution (foto), mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Kepala Lingkungan (Kepling) pada tahun 2022, mengingat aktifitas Kepling saat ini sangat banyak dan padat.
“Anggaran itu bisa dialokasikan pada pos anggaran kelurahan berdasarkan kebutuhan setiap lingkungan,” kata Edwin Sugesti Nasution, kepada wartawan di Medan, Selasa (27/7/2021).
Edwin mengaku, permintaan itu juga disampaikan F-PAN dalam pemandangan umum fraksinya terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 yang disampaikan Ketua F-PAN, Sudari, pada sidang paripurna DPRD, kemarin.
Alasan permintaan dan pengusulan itu, kata Edwin, melihat tingginya intensitas kerja Kepling, terlebih di tengah pandemi Covid-19. “Bayangkan, kalau lingkungan membuat gapura, taman PKK atau mempercantik lingkungannya, dari mana dananya itu? Kan tidak mungkin dari kantong pribadi,” katanya.
Hal ini juga, sebut Edwin, sejalan dengan Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedomaan Pembentukan Lingkungan. Pada Bab VIII Pasal 17 dan 18, sambung Edwin, disebutkan tugas dan fungsi Kepling adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan.
Disamping pendataan, pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kebersihan lingkungan serta gotong royong, tambah Edwin, Kepling juga dituntut untuk dapat mengembangkan ide dan gagasan yang bersumber dari aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
“Tentunya ini jauh dari harapan dapat terealisasi kalau tidak disupport dengan anggaran,” katanya.
Apalagi, lanjut Edwin, tugas Kepling di masa pandemi Covid-19 ini bukan hanya bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungannya, tetapi juga ikut mengurus urusan lainnya, seperti bansos, PKH dan vaksinasi.
“Memang, Kepling itu bukan OPD, namun mereka (Kepling, red) merupakan garda terdepan aparatur pemerintah dalam menghadapi segala urusan masyarakat. Jadi, kami kira wajar diberi anggaran kegiatan,” katanya.
Apalagi, sebut Edwin, di dalam RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 termuat visi dan misi Walikota Medan perihal upaya peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman serta peningkatan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Makanya, perlu anggaran untuk aktifitas di setiap lingkungan. Jadi, setiap aktifitas di lingkungan, Kepling tidak pusing-pusing lagi memikirkan anggarannya,” kata politisi asal Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini.
Persoalan regulasi, menurut Edwin, Walikota bisa mengeluarkan Perwal agar kegiatan Kepling dalam menata lingkungan menggunakan APBD ada payung hukumnya. (erwe)