
Irwansyah Ajak Masyarakat Pahami Perda PPJ
10 Juli 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Irwansyah (foto), mendorong masyarakat untuk memahami Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ), karena di dalamnya memuat tentang besaran pajak yang menjadi kewajiban masyarakat.
“Sosialisasi perda ini kita sampaikan agar masyarakat memahami persoalan Pajak Penerangan Jalan sehingga memahami hak dan kewajiban,” ujar Irwansyah, Sabtu (10/07/2021).
Disampaikan Irwansyah, kebanyakan warga tidak peduli dengan PPJ ini karena warga merasa tidak pernah membayar pajak tersebut. Padahal PPJ itu merupakan salah satu pajak yang dibayar masyarakat yang pembayarannya langsung dibayar saat membayar rekening listrik atau membeli token.
“Karena pembayaran PPJ itu disatukan dengan pembayaran rekening listrik, banyak masyarakat tidak merasa membayar, sehingga perda ini tidak menjadi perhatian serius di masyarakat,” jelasnya.
Disampaikan Irwansyah, sesuai dengan pasal 7 dalam perda tersebut, tarif PPJ ditetapkan sebagai berikut: a. golongan industri, pertambangan, minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen; b. rumah tangga 7,5 persen, c. bisnis 10 persen; d. sosial dan pemerintah 0 persen; e. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri 1,5 persen.
“Penerangan jalan yang ibu dan bapak rasakan selama ini, itu dibayar dan dibebankan ke masyarakat sebesar 7,5 persen. Jadi setiap ibu, bapak membayar listrik atau membeli token itu sudah include membayat PPJ,” ungkapnya.
Untuk itulah Irwansyahi mengajak masyarakat untuk memperhatikan kondisi lingkungannya, khusus terkait penerangan jalan. “Mulai sekarang, warga harus peduli dengan persoalan penerangan jalan karena itu menjadi hak kita, karena kita sudah melakukan pembayaran,” jelasnya.
Jika mendapatkan persoalan di lapangan terkait penerangan jalan, Irwansyah mengajak masyarakat untuk aktif melakukan perannya dengan melaporkan persoalan penerangan jalan kepada aparat terkai.
“Kita sudah membayar pajaknya, jika pelayanannya kurang baik kita wajib menyampaikan persoalan di lapangan kepada aparat terkait,” pungkasnya. (erwe)