RPJMD Medan 2021-2026 untuk Capai Visi Masyarakat Medan yang Berkah
21 Juli 2021MEDAN, Tabayyun.id: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021- 2026 menjadi sarana untuk mencapai visi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat membacakan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026 secara Dalam Jaringan (Daring) saat Sidang Paripurna DPRD Medan, Rabu (21/7/2021).
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, S.E., diikuti secara luar jaringan (luring) oleh Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Bobby Nasution mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemko Medan memerlukan perencanaan yang akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan. RPJMD, lanjutnya, adalah dokumen perencanaan yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.
Bobby Nasution menyampaikan, RPJMD ini disusun sebagai amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan merupakan perumusan komitmen janji politik kepala daerah.
Selain itu, juga sebagai target untuk menjadikan Kota Medan yang dapat memenuhi 17 tujuan pembangunan global dunia Sustainable Development Goals (SDGs), Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan pemerinah dan pembangunan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan Kajikan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah dilakukan.
Dokumen perencanaan ini juga dapat menjadi solusi menyelesaikan permasalahan Kota Medan, seperti pertumbuhan ekonomi daerah yang melambat akibat dampak pandemi Covid-19.
Begitu juga dengan tingginya angka kemiskinan dan terbatasnya lapangan pekerjaan, infrastruktur pelayanan dasar yang belum optimal, jalan, drainase dan persampahan. Serta kinerja akuntabilitas pemerintah daerah dan pelayanan publik yang belum memuaskan.
Bobby Nasution menambahkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah.
“Maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Medan Tahun 2021-2026 adalah untuk mencapai visi Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah, Maju dan Kondusif,” jelas Bobby Nasution.
Visi ini, lanjut Bobby Nasution, dijabarkan dalam tujuh misi yakni Medan Berkah, Medan Maju, Medan Bersih, Medan Membangun, Medan Kondusif, Medan Inovatif, dan Medan Beridentitas.
“Visi dan misi ini diimplementasikan dalam RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 melalui program dan kegiatan yang relevan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan,” sebut Bobby Nasution.
Bobby Nasution percaya pembahasan dokumen RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 ini akan berjalan konstruktif, komprehensif, dan dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan semangat kolaborasi dan kebersamaan sehingga dapat lebih menyempurnakan dokumen ini.
Usai membacakan Nota Pengantar RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 ini, Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan menyerahkan Nota Pengantar tersebut kepada Ketua DPRD Medan. (Dik)