
Margaret MS Imbau Masyarakat Jangan Merokok Sembarangan
28 Juni 2021Medan, Tabayyun.id : Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak tahun 2014. Namun hingga kini masih banyak warga yang belum mengetahui adanya perda tersebut, dimana salah satu isinya mengatur larangan merokok di tempat umum.
Oleh karena itu, diperlukan program-program untuk mensosialisasikan suatu perda dan peraturan pemerintah lainnya agar masyarakat mengetahui peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah.
“Masih banyak warga yang belum tahu bahwa Kota Medan sudah memiliki Perda KTR. Sebab itulah saya menggelar acara sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui Perda KTR. Tapi jangan hanya tahu saja, melainkan dilaksanakan dan dipatuhi aturan-aturan dalam perda dengan tidak merokok di sembarang tempat karena dampaknya sangat buruk terhadap diri sendiri dan bagi lingkungan sekitar,” kata anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS (foto), Sabtu (26/6/21).
Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil 2 ini, pada BAB II Pasal 3 Perda KTR, disebutkan tujuan ditetapkannya area KTR adalah untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat. Selain itu, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung, dan terakhir agar masyarakat jadi sadar hidup sehat.
Sementara pada BAB IV Pasal 7, lanjut Margaret, diatur beberapa lokasi yang ditetapkan jadi area KTR, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Di lokasi-lokasi tersebut tidak diperbolehkan merokok, kecuali pihak pimpinan atau pengelola lokasi menyediakan tempat khusus merokok.
“Namun, tempat khusus merokok tersebut wajib memenuhi persyaratan ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik,” jelas Margaret yang merupakan Wakil Ketua Komisi I.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebutkan dalam perda ini diatur tentang hukuman pidana dan denda bagi pihak yang ketahuan merokok di area KTR, yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga hari, atau denda paling banyak Rp 50.000.
“Perda ini juga mengatur larangan mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok di area KTR. Bila ada orang atau badan yang melanggarnya, akan diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 5 juta,” sebut Margaret.
Di bagian lain acara sosialisasi perda ini, sejumlah warga yang hadir meminta agar mereka didata untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kami berharap dapat masuk dalam DTKS agar bisa menerima program bantuan sosial dari pemerintah,” ujar seorang warga.
Di sela-sela acara sosialisasi perda ini, Margaret MS kembali sangat menekankan agar warga tetap menjaga prokes dengan mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh dengan alat yang telah disediakan sebelum masuk ke lokasi acara. Selain itu, warga yang hadir juga diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak. (erwe)