F-PDIP Minta Walikota Medan Jangan Hanya Fokus Satu Objek Pajak Tingkatkan PAD

F-PDIP Minta Walikota Medan Jangan Hanya Fokus Satu Objek Pajak Tingkatkan PAD

30 Juni 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mendorong Walikota Medan, M Robby Afif Nasution, melakukan terobosan terkait upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat ketegasan penindakan SIMB serta mencobot pejabat yang nakal melakukan pungutan liar (pungli). Begitu juga desakan realisasi transfer keuangan dari pusat dan bagi hasil pajak dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). 

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Medan TA 2020 pada rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (29/6/2021). 

Disampaikan Robi Barus, dirinya mendukung Walikota Medan minta direalisasikannya transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat serta dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu Rp 433,85 miliar. Karena dana dimaksud sangat dibutuhkan untuk peningkatan pembangunan di Kota Medan.

Selain itu, Robi juga minta Walikota jangan tidak terfokus hanya satu atau dua jenis pajak atau retribusi. Namun harus mengoptimalkan penerimaan dari pos-pos lain seperti retribusi sampah, retribusi parkir, terminal, tera ulang, pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran.

Bukan itu saja, Fraksi PDIP juga menyampaikan usulan agar Pemko Medan mengelola asset yang dimiliki Pemko Medan sehingga tertata dengan baik. Sama halnya dengan pelaksanaan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah Covid 19 supaya dilakukan secara rutin.

Di akhir penyampaian pendapat akhirnya, Robi Barus menyebut Fraksi PDIP menerima dan menyetujui LPj Walikota Medan APBD TA 2020 Pemko Medan menjadi Perda.  

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda LPj APBD 2020 dengan beberapa rekomendasi. 

Rajudin mengkritisi tingginya angka SiLPA Rp 622,43 miliar lebih sehingga diminta lebih cermat mengevaluasi usulan anggaran belanja dari kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Medan dan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas. 

“Pemko juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” sebutnya.

Sedangkan dari sisi pendapatan, Pemko Medan diminta melakukan pengendalian dan pengawasan atas aset badan milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, serta memgawasi pelaksanaan tugas pendataan dan pemeriksaan pajak hotel dan restoran. 

Dari sisi kebijakan, Pemko Medan juga diminta untuk memperhatikan proses pelimpahan pengelolaan sampah ke kecamayan dan berpedoman pada payung hukum yang ada. 

 “Dari laporan pembahan Banggar atas Ranperda tentang LPj APBD 2020, maka penetapan dan pengesahan Ranperda ini yang akan jadi Perda, diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antar OPD, memberikan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa serta menciptakan prioritas dalam penggunaan belanja pemerintah daerah,” tuturnya. (erwe)

Teks foto: Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus, ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda LPj APBD Kota Medan 2020 pada rapat paripurna, Selasa (29/6/2021). (Ist)