Margaret MS Ingatkan Warga Pentingnya Kebersihan

Margaret MS Ingatkan Warga Pentingnya Kebersihan

22 Februari 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret MS (foto), mengingatkan warga Kota Medan, khususnya di Kelurahan Tangkahan, pentingnya kebersihan lingkungan. Bila pemukiman bersih bebas sampah, tubuh menjadi sehat, lingkungan indah dan juga mencegah terjadinya banjir.

“Saya akan tetap mengingatkan warga untuk sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan yang bebas sampah. Apalagi sudah ada Perda Pengelolaan Persampahan yang mengatur masalah sampah, termasuk sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan,” kata Margaret MS, Minggu (21/2/21).

Dijelaskannya, perda ini terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. 

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. 

Di perda ini, lanjut Margaret, juga diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni Pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan. 

Sementara Pasal 35 mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Dalam kesempatan tersebut, warga Lingkungan 5 Kelurahan Tangkahan mengeluhkan masalah banjir yang kerap terjadi. Warga meminta kepada pemerintah agar melakukan perbaikan jalan dan pembangunan gorong-gorong.

“Sembari menunggu perbaikan jalan dan dibangunnya gorong gorong, warga harus tahu terjadinya banjir juga diakibatkan oleh menumpuknya sampah di saluran air. Karenanya mari kita menjaga kebersihan lingkungan masing-masing,” tandas Margaret MS.

Di bagian lain, warga juga mengeluhkan tidak adanya tersedia tempat sampah. Mereka berharap Pemko Medan menyediakannya agar sampah tidak dibuang sembarangan.

Menjawab ini, Margaret menegaskan dalam Perda Pengelolaan Persampahan tersebut diatur tentang hak dan kewajiban warga. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan.

Sedangkan kewajiban warga yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. “Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” tandasnya. (erwe)