
Sanksi Keterlambatan Pengurusan Adminduk Jangan Jadi Sumber PAD
3 Januari 2021Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak menjadikan sanksi keterlambatan administrasi dalam pengurusan akte kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga yang mencapai seratus ribu rupiah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Pemko Medan.
Harapan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan (foto), dalam paripurna yang beragendakan Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi dan kependudukan, di ruang rapat Paripurna DPRD Medan, Rabu (30/12/2020).
“Kami menilai sanksi keterlambatan adminsitrasi dalam pengurusan akte kelahiran dan perubahan kartu keluarga pada pasal 109 ayat 2 yang mencapai seratus ribu rupiah terasa memberatkan, terutama masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah. Namun, kami bisa menerima hal ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan dan bukan merupakan sumber PAD baru bagi Pemko Medan,” tegas Syaiful.
Fraksi PKS menilai, administrasi kependudukan (adminduk) merupakan hak dasar setiap rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Oleh karenanya tertib administrasi kependudukan warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara menjadi jelas dan diakui existensinya.
“Pelayanan sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani kebutuhan masyarakat, dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Pemko Medan akan kinerja ini,” ucap Syaiful.
Disampaikannya, pendirian mesin anjungan dukcapil mandiri juga sudah mulai ada di Kota Medan guna menghindari dan meminimalisir korupsi, karena hilangnya persinggungan antara petugas dengan masyarakat.
F-PKS berharap ke depannya pelayanan ini semakin lebih baik lagi dengan adanya Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang akan disahkan bersama pada paripurna hari itu.
Dalam perda itu, waktu penyelesaian administrasi kependudukan ini terbilang cepat, untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka akan administrasi kependudkan.
“Untuk hal ini kami minta Pemko Medan bisa profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai waktu yang telah ditentukan di dalam perda,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam pembahasan-pembahasan yang berlangsung di pansus, pembuatan ranperda ini tidak mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang
“Artinya setiap masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun fakta di lapangan, kami temukan banyak warga yang mengeluh mahalnya biaya mengurus administrasi kependudukan, khususnya surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang. Hal ini harus menjadi perhatian Pemko Medan,” tegasnya.
Berdasarkan argumentasi di atas, Fraksi PKS menyatakan dapat menyetujui agar rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Medan. (erwe)