
PD Pasar Medan Diminta Manfaatkan IT dan Digital
3 Januari 2021Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mendorong Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan digital yang tengah berkembang saat ini, agar keberadaan pasar di Kota Medan bisa bersaing sehingga mampu memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal.
Dukungan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong (foto), dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Rabu (30/12/2020).
“Meskipun belum secara signifikan memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, PUD Pasar tetap menjadi tumpuan Pemko Medan dalam mengelola pasar tradisional yang ada di kota Medan. Oleh karena sudah memberikan keuntungan untuk PAD Kota Medan maka, Pemko Medan tidak perlu lagi menambahkan penyertaan modal ke PUD Pasar,” jelasnya.
Disampaikannya, persaingan di era global seperti sekarang ini harus menjadi perhatian PUD Pasar, sehingga tidak terjebak dalam kungkungan pasar yang konvensional saja.
“Kami berharap PUD. Pasar juga bisa bersaing dengan pusat perbelanjaan modern yang ada di Kota Medan. Bahkan kita berharap dalam waktu 10 tahun mendatang, PUP Pasar Medan bisa memiliki pusat perbelanjaan modern sendiri sehingga bisa menampung lebih banyak lagi pedagang di Kota Medan,” jelasnya.
Rudiyanto menampaikan, dengan kemajuan teknologi informasi dan digital seperti sekarang ini, PUD Pasar sudah harus bisa membuat aplikasi transaksi bisnis di pasar tradisional, sehingga masyarakat yang ingin berbelanja di pasar tradisional bisa dari rumah, tidak harus ke pasar.
“Jika hal ini bisa terwujud maka akan sangat menguntungkan semua pihak, termasuk pedagang itu sendiri. Bisa kita bayangkan, lebih dari 2 juta orang dapat berbelanja di pasar tradisional yang mereka inginkan hanya dengan satu sentuhan aplikasi saja,” kata Rudiyanto.
Dengan aset dan potensi yang dimiliki saat ini, pihaknya meyakini PUD. Pasar pasti mampu melakukannya dengan syarat bahwa manajemen PUD.Pasar diisi orang-orang yang visioner, progresif, kerja keras dan berkompeten.
Ia mengatakan keberadaan Perda tentang PUD Pasar Kota Medan ini nantinya akan memberi keleluasaan untuk melakukan korporasi untuk menunjang kerja dan kinerja perusahaan, sehingga selain bisa melaksanakan fungsinya untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, juga memberi kontribusi PAD secara signifikan.
Dalam pendapatnnya, Fraksi PKS menegaskan PUD Pasar memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh pasar yang ada di kota Medan memiliki amdal dan pengelolaan sampah yang baik dan terpadu.
Tanggung jawab PUD. Pasar lainnya adalah menjamin keberadaan pedagang di setiap pasar di Kota Medan dapat berjualan secara aman, nyaman bebas dari parkir sembarangan dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan menurunnya minat pedagang untuk berjualan di pasar. Termasuk juga kemacetan yang terjadi di sekitar pasar tradisional harus menjadi perhatian PUD. Pasar.
“Oleh karena itu, pembinaan terhadap seluruh pedagang harus menjadi prioritas. PUD. Pasar jangan hanya semangat mengutip retribusi pasar namun lemah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada para pedagang,” jelasnya. (erwe)