Wali Kota Medan : Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Dilakukan Hati-hati Agar Pelayanan ke Warga Tak Terganggu

Wali Kota Medan : Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Dilakukan Hati-hati Agar Pelayanan ke Warga Tak Terganggu

8 September 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan mengganggu pelayanan di masyarakat.

Hal itu disampaikan Rico Waas saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pencabutan Perda tersebut, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Rico mengapresiasi seluruh masukan dan pertanyaan kritis dari fraksi. Menurutnya hal itu menunjukkan kepedulian bersama untuk memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, mandiri, dan bermanfaat.

“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh fraksi menunjukkan adanya perhatian bersama kita, yaitu bagaimana memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik dan mandiri serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico Waas.

Pencabutan Perda Tidak Tergesa-gesa

Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Margaret MS terkait keterlambatan pencabutan Perda padahal aturan di atasnya sudah berubah beberapa tahun lalu, Rico memberikan penjelasan tegas.

Ia mengakui harmonisasi regulasi memang idealnya dilakukan cepat. Namun Pemko memilih langkah cermat karena Perda ini menyangkut keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan warga.

“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegas Rico.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Medan menertibkan regulasi secara terbuka dan berorientasi pada keberlanjutan pelayanan.

Pastikan Pelayanan Tetap Jalan
Rico memastikan, meski Perda dicabut, kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan lembaga kemasyarakatan dengan Pemko akan tetap berjalan.

“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujar Rico.

Dengan pencabutan ini, Pemko Medan berharap tata kelola lembaga kemasyarakatan ke depan lebih adaptif dengan regulasi pusat, tanpa mengorbankan peran LPM, PKK, Karang Taruna dan lembaga lainnya di tingkat kelurahan dan kecamatan. (Dik)