Wali Kota Medan: Kerugian dari Penyimpangan IMB Reiz Condo Sekitar Rp 9 Miliar

Wali Kota Medan: Kerugian dari Penyimpangan IMB Reiz Condo Sekitar Rp 9 Miliar

17 Maret 2021 0 By tabayyun admin
Spread the love



MEDAN, Tabayyun.id: Penyimpangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen The Reiz Condo merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan Rp 9 miliar lebih. Untungnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan Pemko Medan tersebut.

Kepala Kejatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan pihaknya menyerahkan retribusi pajak yang telah diambil dari Reiz Condo itu ke Pemko Medan untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah, Rabu (17/3/2021).

Ida pun mengaku siap untuk terus berkolaborasi dengan Pemko Medan, menyelamatkan kerugian keuangan negara. Melalui sejumlah perangkat yang ada, Kejatisu siap memberikan kepastian hukum di wilayah Sumatera Utara.

“Kami dengan senang hati, ingin terus berkolaborasi dan bersinergi untuk kemajuan bangsa kita. Kedepanya kami akan mendorong rekan-rekan yang ada di daerah untuk memanfaatkan prangkat yang kami punya,” jelas Ida Bagus Nyoman.

Sementara itu, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi langkah Kejatisu yang telah menyelamatkan keuangan Pemko Medan.

Sebelumnya, The Reiz Condo, Jalan Tembakau Deli telah melakukan penyimpangan IMB dari hunian, namun dalam praktiknya malah disewakan seperti hotel.

Hal tersebutlah yang menyebabkan Pemko Medan mengalami kerugian Rp 9 miliar lebih.

“Retribusinya berbeda kalau hunian 0.4% sedangkan hotel 4%, namun Reiz Condo hanya membayarkan yang 0.4%, bukan yang 4%, jadi kita mengalami kerugian sekitar 9 Milyar,” jelas Bobby.

Bobby menambahkan langkah tersebut bukan untuk mempersulit pihak swasta yang akan berinvestasi di Kota Medan. Melainkan hanya untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi kita bukan mempersulit pihak swasta untuk berinvestasi, hanya saja apabila ada yang tidak mengerti segera konsultasikan ke OPD terkait, OPD pasti akan membantunya,” tegas Bobby. (Tabayyun.id/Dik)