Deni: Perda MDTA Bakal Mampu Bentengi Kenakalan Remaja
19 Maret 2019Tabayyun.id – Warga Medan khususnya umat muslim diminta supaya mendukung penuh penerapan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
“Perda tersebut diiyakini mampu membentengi generasi muda dari kenakalan remaja seperti terlibat narkoba, karena sudah dibekali ajaran agama secara dini,” kata anggota DPRD Medan, Deni Maulana Lubis, kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
Disampaikan Deni Maulana Lubis, dengan menjalankan Perda dengan baik dipastikan ampuh menjauhkan tindak kejahatan bagi remaja karena sudah dibekali ilmu agama.
“Maka itu, Pemko Medan harus segera menerapkan Perda tersebut. Masyarakat harus mendukung sepenuhnya,” tegas Deni Maulana Lubis selaku politisi Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Apalagi saat ini, tambah Deni, kenakalan remaja terus meningkat. Maraknya peredaran narkoba hingga seluruh sudut kota sangat sulit dibendung. Melalui pembekalan ajaran agama dan pengawasan orangtua dipastikan dapat meminimalisir tindak kejahatan.
Disampaikan Deni, seperti isi Perda dalam Pasal 3, menyebutkan MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi, Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.
“Jadi Perda ini bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun,” tegasnya.
Dikatakannya, Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Seperti pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak-hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial, menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Deni Maulana Lubis. (Ist)