
F-PDIP Ungkap Modus Pungli Di Lingkungan Pemko Medan
22 Juni 2020Medan, Tabayyun.id : Fraksi PDIP DPRD Kota Medan mengungkapkan sejumlah modus praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Padahal 2017 lalu, Pemko Medan telah menetapkan dan melantik satuan pemberantasan Saber Pungli.
“Sampai saat ini masyarakat masih mengeluhkan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum petugas seperti pelayanan kesehatan di RSUD dr Pirngadi Medan, penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan,” kata Jubir Fraksi PDIP, Wong Cun Sen, saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2019 di gedung dewan, Senin (22/6/2020).
Wong Cun Sen menegaskan bahwa praktik pungli bertentangan dengan hukum, serta merugikan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, Fraksi PDIP mendukung sepenuhnya jika Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan tetap komitmen memberantas praktik pungli, mohon penjelasan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PDIP juga mempertanyakan upaya yang dilakukan Pemko Medan dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Wong Cun Sen menyebut, akibat wabah Covid-19, kesehatan masyarakat menjadi terganggu. Bukan hanya itu, kehidupan sosial masyarakat juga menjadi terpuruk khususnya di sektor ekonomi.
“Dampak jangka panjangnya dipastikan tingkat pengangguran dan kemiskinan akan bertambah signifikan, di Indonesia termasuk Medan,” tegas Wong Chun Sen.
Untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan, imbuhnya, maka langkah apa yang sedang dan akan dilakukan. “Mohon penjelasan,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Wong Chun Sen