Ilhamsyah: Segera Terapkan Perda Nomor 10 Tahun 2017
11 Maret 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis.
Sebab, lanjut Ilhamsyah, kepentingan warga Kota Medan yang beragama Islam untuk mengonsumsi makanan atau minuman yang baik dan dijamin kehalalannya secara normatif mesti dilindungi.
“Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting. Selain kandungan gizinya, makanan halal sudah diatur dalam syariah Islam, mulai dari jenis bahan hingga cara memperoleh dan mengolahnya,” ungkap Ilhamsyah, Minggu (10/3).
Dengan diberlakukannya perda itu secepatnya, lanjut Ilhamsyah, bahwa adanya jaminan produk halal akan memberikan perlindungan konsumen keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang dijual.
Kedua, lanjut dia, dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk UMKM (usaha mikro kecik menengah) akan memperoleh nilai tambahan sehingga akan meningkatkan daya saing produk-produk khas kota Medan.
“Apalagi produk-produk korporasi global juga sudah mulai memasuki pasar bisnis industri halal ini,” sebut politisi Partai Golkar itu.
Jadi, tegas Ilhamsyah, jaminan produk halal bagi bahan maupun makanan olahan itu menjadi sangat penting bagi umat Islam di Kota Medan. Apalagi di era globalisasi perdagangan, berbagai makanan olahan dari luar negeri begitu mudah masuk ke Kota Medan.
“Secara formal, keberadaan perda ini menjadi wajib bagi konsumen muslim. Bahkan sebenarnya umat lainpun akan diuntungkan dengan adanya jaminan halal tersebut. Sebab, halal memberikan kebaikan dan keberkahan bagi hidup dan kehidupan,” jelasnya.
Diuraikannya, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII BAB dan 21 Pasal.
Dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.
Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu. Tim dimaksud terdiri Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.
BAB VII tentang Kewajiban, pada Pasal 15 disebutka setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis, mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang.
“Serta memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan,” ungkap Ilhamsyah. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah. (Ist)